JAKARTA TODAY – Pengunduran diri beberapa kepala daerah jelang pen­daftaran Pilkada karena ingin keluarg­anya mencalonkan diri, menjadi per­hatian komisi II dalam rapat dengan kemendagri. Dalam rapat itu, Komisi II DPR minta Kemendagri menolak pengunduran diri kepala daerah yang siasati UU Pilkada itu.

“Saya beri penghargaan dan men­dukung penuh Mendagri agar meno­lak tegas keinginan para kepala dae­rah untuk mundur secara tiba-tiba yang diindkasikan ingin mengajukan saudaranya untuk maju dalm pilka­da,” ujar anggota komisi II Arwani Thomafi dalam rapat di komisi II ge­dung DPR Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Arwani mengatakan, pengun­duran diri yang diindikasikan untuk mensiasati UU Pilkada itu adalah tang­gungjawab DPR dan pemerintah yang mengesahkan UU Pilkada. “Jadi bukan menilai sejauh mana niatan kepala daerah, tapi ini tanggungjawab moral dan yuridis,” ujar politisi PPP itu.

BACA JUGA :  Remaja di Cicalengka Bandung Dibacok Geng Motor Slotter

Terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkar­nain menolak adanya politik dinasti dalam kepemimpinan kepala daerah. Politik dinasti dikhawatirkan meru­sak sistem politik untuk kepentingan pribadi atau kelompok lingkungan­nya. “Politik dinasti tidak baik dalam upaya membangun politik yang ber­integritas, potesi KKN, konflik kepent­ingan dan fraud-nya tinggi,” kata Zulkarnain dalam pesan singkatnya, Selasa (23/6/2015).

Penegasan ini disampaikan Zulkar­nain mengenai politik dinasti yang di­duga dilakukan sejumlah kepala dae­rah. Saat ini ada kepala daerah yang sengaja mengundurkan diri karena anggota keluarganya maju dalam pilka­da serentak bulan Desember 2015.

Apalagi saat ini pembahasan soal politik dinasti makin kencang karena dikeluarkanya Surat Edaran KPU No­mor 302/KPU/VI/2015 yang seolah memberi peluang bagi seorang politi­kus membangun ‘dinasti politik’.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Surat Edaran tersebut memberi­kan penjelasan terkait Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 yang mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah.

Dalam surat edaran tersebut di­jelaskan mengenai seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. Walhasil keluarga kepala daerah yang baru mundur beberapa hari menjelang di­gelarnya pendaftaran pilkada itu bisa mencalonkan diri.

Setelah proses pengunduran di­rinya disetujui, maka status petahana gugur dan keluarganya pun bisa men­calonkan diri. Sejumlah kepala dae­rah pun mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendafta­ran calon kepala daerah pada 26 Juli 2015 nanti. Dinasti politik ini memang rentan kaitannya dengan penyimpan­gan kepala daerah sebagaimana se­jumlah perkara yang ditangani KPK.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================