garuda_indonesia_pk_gpi_by_ronniegoei-d3r92lvJAKARTA, TODAY — Komite Keselamatan Udara Uni Eropa baru mengeluarkan daf­tar maskapai dunia yang boleh terbang ke ka­wasan Uni Eropa (UE). Salah satu negara yang masuk penilaian adalah Indonesia.

Dari audit tersebut, hanya 4 maskapai pen­erbangan asal Indonesia boleh terbang ke Ben­ua Eropa seperti Garuda Indonesia, Indonesia AirAsia, Airfast Indonesia, dan Premi Air.

Sedangkan puluhan maskapai lainnya masih dilarang terbang ke wilayah udara Uni Eropa karena alasan keselamatan. Lantas apa respons Kementerian Perhubungan (Kemen­hub) atas hasil audit Uni Eropa tersebut? Proses uji ini berdasarkan daf­tar yang diajukan oleh Kemenhub, bukan berdasarkan audit keseluru­han yang dilakukan Uni Eropa.

Keempat maskapai yang lolos tersebut sebelumnya telah diaju­kan oleh Kemenhub ke otoritas Uni Eropa. Setelah menjalani proses audit, Otoritas Uni Eropa me­nyatakan keempat maskapai terse­but lolos standar keselamatan. Hasil audit Uni Eropa merujuk pada hasil audit International Civil Avia­tion Organization (ICAO).

“Mei 2014 kita diaudit ICAO. Kita melakukan cap (Corrective Action Plan) revisi plan, seperti Garuda, Air­fast Indonesia, Premi Air, Indonesia AirAsia. Mereka mengikuti peruba­han safety over site,” kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemen­hub Muzaffar Ismail di Kemenhub, Jakarta, Senin (29/6/2015).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menang Tipis 0-1 Lawan Australia

Pasca diajukan, maskapai tersebut diawasi secara konsisten oleh Kemenhub terkait standar keselamatan. “Kita lakukan safety over site di masing airlines. Kita berikan inspektor dan ada inspeksi setiap bulan. Termasuk training tiap bulan,” ujarnya.

Pasca pengumuman terbaru Air Safety List 2015, Kemenhub akan mengusulkan kembali mas­kapai lain yang belum masuk daf­tar maskapai Indonesia yang lolos standar keselamatan.

“Kita akan bawa teman-teman maskapai nasional seperti Citilink, dari Group Lion Air kemunkinan besar Air Asia X karena dia pener­bangan internasional. Rencananya begitu,” sebutnya.

Rencananya, Kemenhub besok bakal mengumpulkan maskapai-maskapai yang siap diajukan ke Otoritas Uni Eropa agar bisa ter­bang ke sana.

“Rencana besok, undang mas­kapai nasional ke kantor Kemen­hub. Kita brief mereka. Karena nantinya bulan Oktober ke Brus­sel,” sebutnya.

Terancam Dicabut

Kementerian Perhubungan juga merilis 9 maskapai penerban­gan berjadwal dan carter yang be­lum memenuhi standar minimum kepemilikan pesawat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Ta­hun 2009 tentang penerbangan.

BACA JUGA :  Rendah Fluktosa, 4 Makanan ini Baik untuk Penderita Diabetes

Batas ketentuan pelaporan regulasi kepemilikan akhir Juni 2015 atau tinggal 1 hari lagi. Bagi perusahaan yang belum memenuhi standar minimal maka terancam dicabut izin usaha penerbangan. “Sampai saat ini ada sekitar 9 mas­kapai yang belum comply (patuh). Ini campur baik berjadwal dan tak berjadwal,” kata Muzaffar Ismail.

Dari 9 maskapai tersebut, Mu­zaffar menyebut angkutan udara tidak berjadwal alias penerban­gan carter cukup mendominasi. Syarat kepemilikan minimal yang diatur dalam UU adalah 5 pesawat dimiliki dan 5 pesawat berstatus sewa alias leasing untuk maskapai berjadwal, serta 1 pesawat dimil­iki dan 2 pesawat berstatus sewa untuk maskapai carter. “Yang tidak memenuhi, teman-teman mas­kapai kami undang. Rencananya besok hari terakhir,” ujarnya.

Ia mengatakan sebanyak 9 maskapai penerbangan bakal di­panggil. Kemenhub masih memberi kelonggaran hingga 1 Agustus 2015 agar maskapai tersebut memenuhi batas minimum kepemilikan. Na­mun syarat dari toleransi adalah adanya rencana bisnis yang jelas.

“Makanya dikasih waktu se­bulan supaya bisa terpenuhi. Satu bulan, tidak bisa memenuhi maka izin usaha akan dicabut. Peraturan Peraturan Menterinya-nya begitu,” ujarnya.

(Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================