BOGOR, TODAY-Setelah pemerintah menyoroti pengÂgunaan ijazah palsu di kalanÂgan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini giliran para anggota legisÂlatif mulai tingkat pusat hingga daerah yang tengah di pelototi.
Ijazah Abu-abu Wakil Rakyat
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti mengatakan dalam pemilu legislatif tahun 2014, pihaknya hanya melakukan verifikasi secara administrasi yakni memeriksa kelengkapan administrasi dalam bentuk foto copy yang dilegalisir, tidak seÂcara faktual.
“Baru setelah itu kami meÂminta pendapat masyarakat untuk menunjukkan ijazah asli para caleg. Sebelumnya ada tiga calon yang kita coret kareÂna tidak sesuai dengan laporan masyarakat,†ujar Haryanto, Minggu (31/5/2015).
Ia mengatakan, jika setelah menjadi anggota dewan ternyaÂta ditemukan adanya pengguÂnaan ijazah palsu, hal itu akan ditindak secara hukum.
“Setelah itu baru diproses secara lanjut. Kan ada Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang berhak melakukan pemerikÂsaan,†ungkap Haryanto.
Ia menegaskan KPU hanya melakukan verifikasi faktual calon anggota legislatif, kemuÂdian diumumkan ke publik.
Sementara itu Ketua BKD sendiri ogah-ogahan untuk bergerak cepat dan memilih untuk menunggu laporan dari masyarakat mengenai adanya penggunaan ijazah palsu di DPRD Kabupaten Bogor.
“Laporkan saja ke BKD kaÂlau memang ada buktinya. PasÂti akan kami tindaklanjuti. Tapi kami tidak mungkin mencari-cari karena BKD sifatnya hanya menerima laporan dan secara kode etik tidak mungkin menÂjemput bola,†ujar Ketua BKD, Hendra Budiman.
Hendra mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan jika ada anggota DPRD yang menggunakan ijazah dan gelar palsu. “Tapi dengan catatan identitas pelapor dan laporanÂnya jelas dan bisa dipertangÂgungjawabkan,†lanjutnya.
Dirinya pun tidak yakin jika ada anggota dewan yang mengguÂnakan ijazah aspal karena sudah diverifikasi oleh KPU saat Pileg.
“Kami sangat yakin tidak ada anggota DPRD yang mengÂgunakan ijazah aspal,†tuÂtupnya.
(Rishad Noviansyah)