Gedung-KPK-sumber-ist-(1)JAKARTA, TODAY — Presiden Joko Widodo dengan te­gas menolak usulan De­wan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-Undang No­mor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Plt Ketua KPK Tau­fiqurrachman Ruki, penolakan dilakukan Presiden Jokowi kare­na Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ditujukan untuk kemen­terian, lembaga, dan pemerintah daerah. Namun KPK akan tetap membantu mengawasi.

“Pesan Presiden untuk KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja se­cara sinergi. Yang paling menggembiarakan, dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan Presiden melemahkan KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK, Presiden menolak,” ujar Ruki di Kan­tor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).

Pernyataan itu disampaikan Ruki dalam konferensi pers yang dilaku­kan setelah rapat terbatas (ratas) soal strategi nasional pencegahan dan pem­berantasan korupsi untuk mewujud­kan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Ruki mengaku, keputusan yang diambil Jokowi telah membuat KPK lega dan bebas dari rasa saling curi­ga. Selanjutnya, pencegahan dan penindakan korupsi akan tetap ber­jalan seperti yang selama ini telah dilakukan.

Menurut Ruki, kualitas pelayanan publik belum baik, rantai birokrasi masih panjang, dan pelayanan satu pintu (Indonesia National Single Win­dow) kurang baik. “Pintu satu tetapi meja banyak. Itulah yang menjadi pan­tauan kami,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPR menjadi inisiator dalam rencana revisi UU KPK. Bahkan revisi itu telah masuk dalam program legislasi nasional ta­hun ini.

Rencana melakukan revisi UU KPK selama ini kerap menuai pro dan kon­tra. Keinginan merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu terakhir dibahas tahun 2012. Draf revisi UU KPK yang diajukan Komisi Hukum DPR saat itu dinilai melemahkan fungsi lembaga antirasuah.

Sebut saja draf yang mengatur soal penyadapan dan penuntutan. UU KPK yang ada saat ini memberi kewenangan luas kepada KPK dalam melakukan upaya penyadapan tanpa perlu meminta izin pengadilan dan tanpa menunggu bukti permulaan yang cukup.

Namun dalam draf itu, KPK diwa­jibkan meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan dan harus mengantongi bukti permulaan yang cukup. Hanya dalam keadaan mendesak saja penyada­pan dapat dilakukan tanpa meminta izin tertulis ketua pengadilan negeri. Frasa “keadaan mendesak” ini tentu saja san­gat terbuka untuk diperdebatkan.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana

Draf itu mendapat penolakan dengan sejumlah argumentasi, di an­taranya permintaan izin dapat me­nyebabkan kebocoran informasi; me­nimbulkan konflik kepentingan jika penyadapan terkait pemberi izin; dan memperpanjang birokrasi yang justru menyulitkan proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.

Lantas, apa tanggapan DPR? “Nan­ti kita lihat, saya belum tahu. Acara inikan buka puasa. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Ketua DPR Setya Novanto sesaat sebelum mengi­kuti acara buka puasa di Istana Nega­ra, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Setya mengatakan, revisi UU KPK ditujukan untuk memperkuat KPK. Menurut Setya, revisi UU KPK sangat dibutuhkan saat ini. “Pertimbangan­ya yang jelas DPR hanya ingin mem­perkuat KPK dan ini kita butuhkan sekali,” tuturnya.

Menurut Setya akan ada pemba­hasan selanjutnya antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK ini. “Nanti kita lihat, yang jelas kita du­kung betul-betul KPK bisa kuat dan itu yang kita harapkan,” tutupnya.

Jaga Stabilitas Ekonomi

Jumat (19/6/2015) siang kemarin Presiden Jokowi juga mengundang petinggi KPK, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Badan Perencanaan Pem­bangunan Nasional (Bappenas) un­tuk membahas strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tujuan pengaturan strategi itu untuk menin­gkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kepala Bappenas Andrinof Cha­niago mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 yang isinya ada 90 agenda aksi pencegahan korupsi untuk pemerintah daerah. “Hari ini perlu diimbau kepada daerah untuk menyampaikan perkembangan aksi pencegahan dan pemberantasan,” ujar Andrinof di Kantor Presiden, Ja­karta Pusat, Jumat (19/6/2015).

Andrinof juga mengatakan, Pres­iden mengimbau kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan perkem­bangan aksi tersebut. “Pada 28 Juli ini adalah waktu melaporkan melalui on­line dan akan diimbau kepada kemen­terian lembaga dan pemda untuk me­nyampaikan laporan perkembangan agenda aksi itu,” kata Andrinof.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Dalam rapat itu, lanjut Andrinof, Presiden Jokowi juga menegaskan un­tuk terus memperkuat kerjasama an­tara koordinasi dan jajaran penegak hukum. Termasuk juga sistem ang­garan dan penyederhanaan prosedur. “Dalam rangka mempercepat penca­paian sasaran agenda aksi tersebut. Tujuannya untuk memperbaiki iklim perekonomian,” ujar Andrinof.

Wacana revisi UU KPK kembali bergulir setelah masuk dalam prioritas Prolegnas DPR 2015. Jaksa Agung M Prasetyo malah mendukung revisi UU No 30 Tahun 2002 tersebut. “Diharap­kan dengan revisi akan lebih baiklah,” ungkap Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (19/6/2015).

Menurut Prasetyo, direvisi UU KPK akan lebih baik dari yang ada saat ini. Sayangnya politisi Partai Nas­dem tersebut enggan menjawab lebih jauh lagi terkait revisi UU KPK yang mendapat respon negatif dari berbagai kalangan tersebut.

“Jadi kalau revisi ya jadi lebih baik, lebih efektif, untuk bisa dijadikan dasar dan payung hukum untuk pem­berantasan tindak korupsi, sangkaan dan pemberantasan,” kata Prasetyo.

Wacana revisi UU KPK ini sendiri sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2010 dan diusulkan oleh DPR. Namun setelah beberapa kali dicoba, wacana itu kandas di tengah jalan. Revisi UU KPK kembali muncul setelah Menkum HAM Yasonna Laoly meminta agar proses pembahasan dipercepat. Terhi­tung sejak Selasa (16/6), RUU itu resmi masuk prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR 2015. Poli­tisi PDIP itu berencana mengubah we­wenang penuntutan dan penyadapan yang saat ini dimiliki oleh KPK.

Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji meminta agar revisi UU KPK ditunda dulu. Menurutnya jika revisi hanya dilakukan untuk satu atau dua pasal, lebih baik dilakukan melalui Perppu. “Lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengin­gat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik. Revisi UU KPK terbatas hanya bisa dilakukan secara harmonisasi dengan cara revisi secara bersama atau terintegrasi dengan UU terkait seperti KUHP dan KUHAP atau UU Tipikor atau UU Penegak Hukum seperti MA, Polri dan Kejaksaan,” tutur Indriyanto, Jumat (19/6/2015).

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================