Saling Jegal Mirip Begal
BOGOR, TODAY-Dewan PerÂwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat Badan Musyawarah (BaÂmus) pada Kamis (4/6) untuk merevisi tata tertib (tatib) menÂgenai mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup).
Perwakilan dari fraksi-fraksi juga merumuskan pembentuÂkan panitia khusus (pansus) untuk merevisi tatib dewan mengenai pemilihan bupati atau wakilnya saat ini tidak terÂdapat pasal yang menyebutkan tentang itu.
Dua nama cawabup dikabarÂkan juga ditentukan oleh partai koalisi pengusung setelah BaÂmus rampung. Hal itu diungÂkapkan Wakil Ketua DPD PPP, Yuyud Wahyudin jika Koalisi Kerahmatan membahas dua nama untuk diusung menjadi pendamping Nurhayanti.
“Saat ini koalisi masih meliÂhat perkembangan yang ada di DPRD. Lihat saja hasil Bamus seperti apa, setelah itu koalisi kembali membahasa dua nama untuk diusung menjadi wakil bupati,†ujar pria yang juga Ketua Komisi II DPRD KabupatÂen Bogor itu.
Meski begitu, Yuyud menÂgakui dalam Koalisi KerahÂmatan selalu terjadi deadlock dalam menentukan nama wabup dan ia berharap jika DPRD membuat jadwal agar pemilihan wabup ini tidak seÂmakin berlarut-larut.
“DPRD pasti dan harus membuat time schedule untuk memberi batasan waktu. KareÂna meski koalisi sudah beberÂapa kali bertemu selalu menÂemui jalan buntu,†ujarnya.
Meski Banmus ini merupakÂan hasil rapat pimpinan (RaÂpim) DPRD pekan lalu, namun masih ada saja anggota dewan yang tidak mengetahui jika ada Bamus untuk pembentukan pansus.
Anggota Fraksi Partai DeÂmokrat, Ade Sanjaya misalnya yang baru mengetahui jika ada agenda Bamus. Karena ia mengatakan fraksinya sama sekali belum membahas soal tindaklanjut atas surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan gubernur mengenai pengisian wabup.
“Saya baru tahu kalau BaÂmusnya 4 Juni. Karena memang belum ada pemba¬hasan di fraksi. Sampai sekarang juga kami belum terima suratnya,†ujar Ade.
Sementara Ketua Fraksi PKS, Dedi A Roza mengatakan, meski Kementerian Dalam NegÂeri (Kemendagri) telah memÂberikan petunjuk pengisian wabup dengan menerbitkan edaran PP 49 Tahun 2008 unÂtuk mendukung UU Nomor 8 Tahun 2015 akan dipersoalkan oleh fraksi.
Ia menjelaskan, pada UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak disebutkan adanya peran bupati untuk mengusulkan nama pendampÂingnya.
“Karena partai pengusung yang langsung menyerahkan nama cawabup ke DPRD. SeÂdangkan di PP 49, nama wabup diusulkan bupati ke DPRD sesÂuai usulan partai pengusung. Makanya, ini harus ditanyakan lagi ke Kemendagri,†tukasnya.
(Rishad Noviansyah)