Saling Jegal Mirip Begal

BOGOR, TODAY-Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat Badan Musyawarah (Ba­mus) pada Kamis (4/6) untuk merevisi tata tertib (tatib) men­genai mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup).

Perwakilan dari fraksi-fraksi juga merumuskan pembentu­kan panitia khusus (pansus) untuk merevisi tatib dewan mengenai pemilihan bupati atau wakilnya saat ini tidak ter­dapat pasal yang menyebutkan tentang itu.

Dua nama cawabup dikabar­kan juga ditentukan oleh partai koalisi pengusung setelah Ba­mus rampung. Hal itu diung­kapkan Wakil Ketua DPD PPP, Yuyud Wahyudin jika Koalisi Kerahmatan membahas dua nama untuk diusung menjadi pendamping Nurhayanti.

“Saat ini koalisi masih meli­hat perkembangan yang ada di DPRD. Lihat saja hasil Bamus seperti apa, setelah itu koalisi kembali membahasa dua nama untuk diusung menjadi wakil bupati,” ujar pria yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupat­en Bogor itu.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Meski begitu, Yuyud men­gakui dalam Koalisi Kerah­matan selalu terjadi deadlock dalam menentukan nama wabup dan ia berharap jika DPRD membuat jadwal agar pemilihan wabup ini tidak se­makin berlarut-larut.

“DPRD pasti dan harus membuat time schedule untuk memberi batasan waktu. Kare­na meski koalisi sudah beber­apa kali bertemu selalu men­emui jalan buntu,” ujarnya.

Meski Banmus ini merupak­an hasil rapat pimpinan (Ra­pim) DPRD pekan lalu, namun masih ada saja anggota dewan yang tidak mengetahui jika ada Bamus untuk pembentukan pansus.

Anggota Fraksi Partai De­mokrat, Ade Sanjaya misalnya yang baru mengetahui jika ada agenda Bamus. Karena ia mengatakan fraksinya sama sekali belum membahas soal tindaklanjut atas surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan gubernur mengenai pengisian wabup.

BACA JUGA :  Kader Terbaik Gerindra Kota Bogor Ini Diusung Maju Pilwalkot 2024

“Saya baru tahu kalau Ba­musnya 4 Juni. Karena memang belum ada pemba¬hasan di fraksi. Sampai sekarang juga kami belum terima suratnya,” ujar Ade.

Sementara Ketua Fraksi PKS, Dedi A Roza mengatakan, meski Kementerian Dalam Neg­eri (Kemendagri) telah mem­berikan petunjuk pengisian wabup dengan menerbitkan edaran PP 49 Tahun 2008 un­tuk mendukung UU Nomor 8 Tahun 2015 akan dipersoalkan oleh fraksi.

Ia menjelaskan, pada UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak disebutkan adanya peran bupati untuk mengusulkan nama pendamp­ingnya.

“Karena partai pengusung yang langsung menyerahkan nama cawabup ke DPRD. Se­dangkan di PP 49, nama wabup diusulkan bupati ke DPRD ses­uai usulan partai pengusung. Makanya, ini harus ditanyakan lagi ke Kemendagri,” tukasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================