kejari-kota-Katarina-(2)DERASNYA desakan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, untuk menuntaskan kasus Jambu Dua membuat Katarina Endang Sarwestri buka suara.

RIZKI DEWANTARA
[email protected]

Kepala Kejaksaan Neg­eri (Kejari) Bogor itu mengaku jajarannya belum masuk angin alias main mata dalam penyelidikan kasus itu.

Katarina mengakui, pihaknya masih memproses perkara itu. Lambatnya penyelidikan, lebih disebabkan karena kehati-hatian­nya dalam mengusut perkara. “Kita tidak gegabah dalam men­gungkap kasus Angkahong (pe­milik tanah di Jambu Dua). Dan kita akan panggil lagi Angkahong, yang sudah dua kali pemanggilan hanya diwakili kuasa hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

Menurut Katarina, kepengu­rusan status lahan Jambu Dua, sudah menjadi kewenangan Pem­kot Bogor, karena proses jual beli sudah selesai secara administrasi. Dirinya juga menyampaikan, jika Pemkot Bogor ingin melakukan pembangunan, pihaknya mem­persilahkan. “Saya sudah berikan surat ke Walikota Bogor. Kami tegaskan, Kejari tidak mengham­bat Pemkot Bogor untuk melaku­kan pembangunan,” katanya. (*)

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Sambal Teri Cabe Hijau yang Mantul
============================================================
============================================================
============================================================