DERASNYA desakan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, untuk menuntaskan kasus Jambu Dua membuat Katarina Endang Sarwestri buka suara.
RIZKI DEWANTARA
[email protected]
Kepala Kejaksaan NegÂeri (Kejari) Bogor itu mengaku jajarannya belum masuk angin alias main mata dalam penyelidikan kasus itu.
Katarina mengakui, pihaknya masih memproses perkara itu. Lambatnya penyelidikan, lebih disebabkan karena kehati-hatianÂnya dalam mengusut perkara. “Kita tidak gegabah dalam menÂgungkap kasus Angkahong (peÂmilik tanah di Jambu Dua). Dan kita akan panggil lagi Angkahong, yang sudah dua kali pemanggilan hanya diwakili kuasa hukum,†ujarnya.
Menurut Katarina, kepenguÂrusan status lahan Jambu Dua, sudah menjadi kewenangan PemÂkot Bogor, karena proses jual beli sudah selesai secara administrasi. Dirinya juga menyampaikan, jika Pemkot Bogor ingin melakukan pembangunan, pihaknya memÂpersilahkan. “Saya sudah berikan surat ke Walikota Bogor. Kami tegaskan, Kejari tidak menghamÂbat Pemkot Bogor untuk melakuÂkan pembangunan,†katanya. (*)