Untitled-11Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor telah menetapkan PT Prambanan Dwipaka sebagai pemenang lelang pembangunan tahap III Stadion Pakansari, Cibinong.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH

Namun, peneta­pan perusahaan kontruksi asal Surabaya sebagai pemenang, syarat akan permainan di dalamnya. Hal itu menjadi sorotan Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Bangunan (FPJKB), karena dini­lai penuh dengan kecacatan.

“ULP di Kabupaten Bogor itu setahu saya memang ko­tor. Banyak kok perusahaan pemenang tender di Kabupat­en Bogor yang tidak dapat me­nyelesaikan proyeknya. Tapi anehnya meski sempat berma­salah dengan hukum tapi tetap lolos ikut lelang,” ujar Ketua FPJKB Thoriq Nasution, Jumat (5/6/2015).

Padahal kata dia, perusa­haan pemenang itu dalam be­berapa pekerjaan konstruksi dan lelang sempat melakukan kecurangan seperti mark up harga material dan menjadi ter­lapor dalam lelang pekerjaan jalan di Bengkulu.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Menurut Thoriq, seharus­nya KLPBJ harus mewaspa­dai fakta itu karena meski PT Prambana Dwipaka tidak ma­suk dalam daftar hitam (black­list), tetapi perbuatan mereka sudah masuk dalam perkara hukum pidana.

“Memang betul perusahaan tetap bisa ikut lelang selama tidak masuk dalam blacklist. Tapi dengan rekam jejak yang pernah masuk dalam perkara hukum, itu seharusnya juga menjadi perhatian penyeleng­gara lelang,” jelasnya.

Thoriq juga menuding ada permainan antara pengguna anggaran yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan KLPBJ untuk memenangkan satu perusahaan dalam lelang tersebut.

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Dispora, Yusuf Sadeli mengelak dan justru menuding KLBJ yang bermain disana.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

“Kami ini pengguna ang­garan, tugasnya cuma untuk megeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Kalau uru­san lelang itu milik KLPBJ. Jadi, perusahaan konstruksi yang diajukan kepada kami itu kami nilai sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Yusuf Sadeli.

Namun hal itu dimentah­kan oleh Thoriq yang men­gatakan, Dispora juga seharus­nya lebih kritis dalam memilih pemenang tender itu. “Jangan sampai megaproyek ini ber­henti ditengah jalan karena kontraktornya terjerat masalah hukum,” tegasnya.

Ia juga mendorong pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tipikor Polres Bogor untuk ikut mengawasi. “Karena ini proyek nilainya besar dan bu­kan dari APBD saja. Tapi juga ada bantuan pemerintah pusat dan provinsi. Jadi tidak perlu menunggu laporan,” cetusnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================