BOGOR TODAYÂ – Wakil WaÂlikota Bogor, Usmar Hariman, mengaku kecolongan dengan beredarnya kabar bahwa diÂrinya memberi disposisi ke Unit Lelang Pengadaan (ULP) terkait sejumlah proyek tahunan.
“Idealnya orang yang sudah kontrak, tapi kalau yang belum kontrak, orangnya saya liat dulu, cocok apa tidak dan benar bahwa ini orangnya. Itu semua agar tidak terjadi kembali konÂtraktor yang kabur meninggalÂkan pekerjaanya,†akunya.
Usmar melanjutkan, pada proyek 2014 lalu ia mengaku masih banyak proyek yang di subkon, ditinggal kabur konÂtraktor, pekerjaan tidak tepat waktu dan sebagainya. Hal ini yang membuat dirinya meÂmanggil kontraktor. “Jadi kami selaku penanggungjawab angÂgaran, Walikota dan Wakil tahu persis pengusaha yang akan mengerjakan proyek PemerinÂtah. Kalau tahu kan kami juga percaya jadi gak ditinggal kaÂbur kontraktor,†jelasnya.
Saat wartawan koran ini ingin mengetahui isi surat edaran kedua mengenai paÂkta integritas, Usmar tak mau mempelihatkannya, bahkan terkesan ditutup-tupi. Padahal surat edaran pertama menÂgenai pengadaan barang dan jasa saja terpampang di ruanÂgan Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Untuk apa kalian tahu, mau diapakan lagi emang suÂratnya, coba jawab jujur untuk apa suratnya??†balik tanya UsÂmar kepada wartawan.
Selain itu, ketika disingÂgung mengenai undang-unÂdang keterbukaan publik, UsÂmar pun berkilah bahwa surat edaran yang kedua bersifat internal dan tidak boleh dikeÂtahui oleh publik.
Soal ini, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menuturÂkan, pihaknya sepakat untuk menertibkan Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Oleh kaÂrena itu kami memahami agar tidak ada intervensi. Jadi nantinya akan ada perubahan di ULP,†ungkapnya. “Itu unÂtuk fakta integritas. Karena di tandatangani di tempat wakil jadi menimbulkan persepsi berbeda,†katanya.
Ditempat berbeda, Ketua ULP, Cecep Zakaria membantah adanya intervensi. “Itu mempoÂsisikan beliau kepada bawahan untuk melakukan lelang sesuai aturan yang berlaku,†ujarnya.
Lanjutnya, ini adalah pelayÂanan kepada masyarakat, itu tindak lanjut saja dari wakil waÂlikota. Kalau memang pelelanÂgan itu perlu dievaluasi ulang.
“Ya, di evaluasi ulang adalah suatu hal yang wajar. Masih dalam konteks tataran birokrasi, bukan intervensi,†tuturnya. “Saya tak berani berkomentar panjang tentang hal ini,†pungkasnya.
(Rizky dewantara)