Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengalokasian dana desa tahun 2015 sebesar Rp 20,7 triliun itu.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
Masih ditemuÂkan sejumlah permasalahan dalam pengeÂlolaan alokasi dana desa,†kata Plt PimpiÂnan KPK Johan Budi, Jumat (12/6/2015).
Permasalahan tersebut terkait dengan regulasi yang belum lengÂkap. Ada pula formula pembagian dana desa yang belum baku.
“Seharusnya tidak bisa asal disamakan di semua desa. Bisa saja kebutuhan desa satu berÂbeda dengan desa yang lain,†terang Johan.
Selain itu juga belum ada satuÂan harga baku yang bisa jadi acuÂan. Rencana pertanggungjawaban APBDesnya juga seperti apa.
Sementara itu, kekhawatiÂran adanya penyelewengan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan desa menjadi perhatian serius di Kabupaten Bogor, setelah Polda Jawa Barat, kini Ketua DPRD, Ade Ruhandi memberi warning agar Kepala Desa tidak main-main.
Menurut pria yang akrab disapa Jaro Ade ini, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan pemerintah Kabupaten Bogor harus bekerja ekstra keras untuk memastikan dana itu digunakan sebagaimana mestinya.
“Selain pencairan dana yang harus tepat waktu, dana ini juga harus digunakan dengan tepat dan tidak di selewengÂkan. Maka itu administrasinya juga ketat. Intinya jangan samÂpai para Kades itu terpeleset nantinya,†ujar Jaro Ade.
Ia mengungkapkan, dari 417 desa, baru 300 desa yang telah menerÂi m a ADD. NaÂmun pencaiÂran itu seharusÂnya keluar pada saat triwulan perÂtama tapi baru bisa dicairkan pada triwulan kedua ini.
“Ya karena itu tadi, karena administrasinya sekarang ketat supaya tidak ada penyelewengan dana. Saya juga meminta BPMPD melakukan pembinaan terhaÂdap jajaran pemerintahan desa supaya rapi dalam menyiapkan administrasi dan tata cara pengÂgunaannya,†terang Jaro Ade.
Pejuang Bogor Barat ini juga mengimbau ADD ini digunakan untuk pembangunan infrastrukÂtur di tingkat desa yang bisa berÂmanfaat bagi masyarakat luas.
Bupati Bogor, Nurhayanti menegaskan tidak akan menÂcairkan dana desa jika adminÂistrasinya tidak lengkap.
“Bukannya telat atau ditahan tahan. Kalau administrasinya saja belum lengkap, mau bagaimana mancairkannya,†singkat Yanti.
(Rishad Noviansyah)