Gardenia Digarap Saat Jam Istirahat

IMG_5133Gaduh soal proyek Apartemen dan Ho­tel Gardenia, yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kampung Neglasari, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, mulai meluber kemana-mana. Kali ini tak hanya diributkan soal izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya, na­mun kali ini dikeluhkan soal izin gangguan.

Proyek dikerjakan saat jam istirahat warga, yakni dikejakan malam hingga pagi hari.Proyek tersebut baru berhenti pukul 04:00 subuh. Warga-warga seki­tar loaksi proyek pun kembali ngocehlantaran istirahat mer­eka terganggu.

Keluhan warga inipun dir­espon Lurah Cibuluh, Agus Ateng. Bekas Lurah Lawang­gintung itu mengatakan, agar proyek itu seharusnya disosia­lisasikan dahulu dengan ma­syarakat, jika ada permasalahan dengan masyarakat sekitar to­long diselesaikan terlebih da­hulu.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

“Tolong berikan pendeka­tan dan pengertian kepada masyarakat, terutama yang rumahnya bersebelahan den­gan lokasi pembangunan sam­pai ada titik temu biar nggak ada masalah nantinya, ya sering sering silaturahmi lah. Jangan dikritik anteng-anteng begitu aja, ya nggak?” ujarnya.

Ketika disinggung soal izin, yang di arsipkan dan ditembusi kepada kelurahan dirinya men­gaku hanya ada tembusan yang diajukan oleh pihak Gardenia kepada Badan Lingkungan Hid­up (BLH).

“Wah, tembusan apa ni? Saya ini baru 14 hari tugas disini. Mungkin lurah yang lama kali ya,” timpalnya.

Salah seorang warga ring 1 proyek apartemen, Safrial(40), membenarkan, pekerjaan proyek dilakukan hingga dini hari dan dirinya merasa tidak nyaman karena bisingnya suara alat berat. “Ya mas, masa orang kerja proyek sampe jam empat pagi masih berjalan,” ujarnya

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Dikonfirmasi, Bos Garde­nia, Mamat Setiawan, berkilah. Menurut pria berbodi tambun itu, pihaknya sudah menggelar lapak sosialisasi dengan warga terkait dengan jam kerja proyek yang mencapai dini hari.

“Sudah saya sosialisasikan. Pada 24 Mei 2015 lalu, saya su­dah sosialisasikan dengan warga tentang pengecoran yang ng­gak bisa dikerjakan pada siang hari,” kilahnya.

Soal gangguan ini, Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, bakal mengecek keluhan warga. “Ya, kalau dikerjakan malam tanpa izin warga ya itu namanya pelanggaran ketertiban umum (tibum). Itu melanggar perda. Nanti kita cek ya,” kata dia. (*)

============================================================
============================================================
============================================================