KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Barat mengumumkan, mulai Juni hingga Agustus, ratusan wajib pajak akan dipanggil. Ini terkait dugaan penggunaan faktur pajak fiktif alias tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS).
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Pemanggilan ini sudah dimulai dari tanggal 19 Juni lalu. Sudah ada beberapa yang mengakui kalau mereka menggunakan faktur pajak fiktif. Lima orang wajib pajak menyatakan akan membayar bulan ini,†ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Angin Priyatno, di Bekasi, Senin (22/6/2015).
Sampai pertengahan Juni nanti, ada sekitar 122 wajib pajak yang akan dipanggil. Mereka berasal dari wilayah Jawa Barat II seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Subang. Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan.
Jumlah PPN (pajak pertambahan nilai) yang diprediksi akan didapat adalah sebesar Rp 331 miliar. Angin mengatakan, pemanggilan ini akan fokus terhadap kasus faktur pajak fiktif. “Kita punya deÂtailnya yang akan kita sodorkan ke wajib pajak. Di sana ada surat pernyataan kaÂlau dia mengakui kesalahannya dan dia harus menyatakan akan membayar paÂjaknya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,†ujar Angin.
Angin menjelaskan lebih lanjut menÂgenai faktur pajak fiktif ini. Kasus semaÂcam ini bisa terjadi ketika perusahaan A ingin membeli suatu barang dengan peÂrusahaan B.
Akan tetapi, faktur yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah faktur keluaran perusahaan C. Biasanya, hal tersebut dilakukan karena pajak yang haÂrus dibayar menjadi lebih murah. Dalam kasus ini, perusahaan B bisa saja meruÂpakan oknum yang bekerjasama dengan perusahaan C. Sedangkan perusahaan C dinilai benar-benar merupakan penerbit faktur fiktif.
Sementara perusahaan A, bisa saja tiÂdak mengetahui bahwa faktur pembelian barangnya adalah fiktif. Akan tetapi, bisa saja perusahaan A mengetahui hal terseÂbut. “Jadi ini biasanya ada pengusaha yang inginnya barang yang dibeli itu baÂgus tetapi murah. Caranya mungkin iniÂsiatif sendiri, pembelian dikurangi PPN aja,†ujar Angin.
Apabila setelah melunasi utang-utang pajak perusahaan kembali menggunakan faktur pajak fiktif, bukan tidak mungkin mereka akan mengikuti proses pengadiÂlan secara hukum. Begitu pula dengan penerbit faktur pajak fiktif tersebut.
Atas maraknya kasus ini, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II membentuk tim khusus. “Ada sekitar 15 orang dalam Tim Satgas yang kami bentuk,†ujar Angin.
Dia mengatakan, pembentukan Tim Satgas ini berdasarkan Keputusan DiÂrektur Jenderal Pajak Nomor KEP-135/PJ/2015 tanggal 6 Maret 2015.
Angin menjelaskan, saat ini adalah waktu yang paling tepat bagi wajib paÂjak untuk membayar dan memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PaÂjak. “Karena sanksi yang diberikan masih sangat ringan, bahkan dapat dimintakan fasilitas penghapusan,†katanya.
Fasilitas penghapusan ini sesuai PerÂaturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemÂberitahuan, pembetulan surat pemberiÂtahuan dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Dia melanjutkan, akan tetapi apabila sampai pada ke tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan maka sanksi itu menjadi 150% dari pajak yang kurang dibayar. Bahkan, kalau sudah pada tahap penyidikan, sanksi menjadi lebih besar lagi yakni mencapai 400% dari pajak yang kurang dibayar.
Angin Prayitno berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan momen ini karena menggunakan FP Fiktif dengan maksud untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau memÂperkecil pajak yang terutang adalah tinÂdak pidana perpajakan.
Bogor Siap Diaudit
Soal kenakalan Wajib Pajak (WP), Sekretaris Dispenda Kota Bogor, An An Andrihikmat, mengakui jika masih banÂyak yang membandel. “Total piutang paÂjak untuk Kota Bogor sekitar Rp180 miliÂar. Kami akui, di lapangan masih banyak WP yang nakal dan tidak taat aturan,†kata An An.
An An juga mengatakan jika kenaÂkalan WP lebih didominasi atas ketidakÂpatuhan waktu pembayaran. “Kalau fakÂtur fiktif kami yakini tidak ada. Petugas tagih pun sekarang menggunakan sistem online. Jadi kita menghindari transaksi langsung (manual),†kata dia. (*)