Untitled-16KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Barat mengumumkan, mulai Juni hingga Agustus, ratusan wajib pajak akan dipanggil. Ini terkait dugaan penggunaan faktur pajak fiktif alias tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS).

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Pemanggilan ini sudah dimulai dari tanggal 19 Juni lalu. Sudah ada beberapa yang mengakui kalau mereka menggunakan faktur pajak fiktif. Lima orang wajib pajak menyatakan akan membayar bulan ini,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Angin Priyatno, di Bekasi, Senin (22/6/2015).

Sampai pertengahan Juni nanti, ada sekitar 122 wajib pajak yang akan dipanggil. Mereka berasal dari wilayah Jawa Barat II seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Subang. Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan.

Jumlah PPN (pajak pertambahan nilai) yang diprediksi akan didapat adalah sebesar Rp 331 miliar. Angin mengatakan, pemanggilan ini akan fokus terhadap kasus faktur pajak fiktif. “Kita punya de­tailnya yang akan kita sodorkan ke wajib pajak. Di sana ada surat pernyataan ka­lau dia mengakui kesalahannya dan dia harus menyatakan akan membayar pa­jaknya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Angin.

Angin menjelaskan lebih lanjut men­genai faktur pajak fiktif ini. Kasus sema­cam ini bisa terjadi ketika perusahaan A ingin membeli suatu barang dengan pe­rusahaan B.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Tofu Ayam Cincang yang Gurih dan Lezat Dijamin Keluarga Ketagihan

Akan tetapi, faktur yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah faktur keluaran perusahaan C. Biasanya, hal tersebut dilakukan karena pajak yang ha­rus dibayar menjadi lebih murah. Dalam kasus ini, perusahaan B bisa saja meru­pakan oknum yang bekerjasama dengan perusahaan C. Sedangkan perusahaan C dinilai benar-benar merupakan penerbit faktur fiktif.

Sementara perusahaan A, bisa saja ti­dak mengetahui bahwa faktur pembelian barangnya adalah fiktif. Akan tetapi, bisa saja perusahaan A mengetahui hal terse­but. “Jadi ini biasanya ada pengusaha yang inginnya barang yang dibeli itu ba­gus tetapi murah. Caranya mungkin ini­siatif sendiri, pembelian dikurangi PPN aja,” ujar Angin.

Apabila setelah melunasi utang-utang pajak perusahaan kembali menggunakan faktur pajak fiktif, bukan tidak mungkin mereka akan mengikuti proses pengadi­lan secara hukum. Begitu pula dengan penerbit faktur pajak fiktif tersebut.

Atas maraknya kasus ini, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II membentuk tim khusus. “Ada sekitar 15 orang dalam Tim Satgas yang kami bentuk,” ujar Angin.

Dia mengatakan, pembentukan Tim Satgas ini berdasarkan Keputusan Di­rektur Jenderal Pajak Nomor KEP-135/PJ/2015 tanggal 6 Maret 2015.

Angin menjelaskan, saat ini adalah waktu yang paling tepat bagi wajib pa­jak untuk membayar dan memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pa­jak. “Karena sanksi yang diberikan masih sangat ringan, bahkan dapat dimintakan fasilitas penghapusan,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Paru Krispi Balado yang Nikmat Pedas Bikin Ketagihan

Fasilitas penghapusan ini sesuai Per­aturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pem­beritahuan, pembetulan surat pemberi­tahuan dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Dia melanjutkan, akan tetapi apabila sampai pada ke tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan maka sanksi itu menjadi 150% dari pajak yang kurang dibayar. Bahkan, kalau sudah pada tahap penyidikan, sanksi menjadi lebih besar lagi yakni mencapai 400% dari pajak yang kurang dibayar.

Angin Prayitno berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan momen ini karena menggunakan FP Fiktif dengan maksud untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mem­perkecil pajak yang terutang adalah tin­dak pidana perpajakan.

Bogor Siap Diaudit

Soal kenakalan Wajib Pajak (WP), Sekretaris Dispenda Kota Bogor, An An Andrihikmat, mengakui jika masih ban­yak yang membandel. “Total piutang pa­jak untuk Kota Bogor sekitar Rp180 mili­ar. Kami akui, di lapangan masih banyak WP yang nakal dan tidak taat aturan,” kata An An.

An An juga mengatakan jika kena­kalan WP lebih didominasi atas ketidak­patuhan waktu pembayaran. “Kalau fak­tur fiktif kami yakini tidak ada. Petugas tagih pun sekarang menggunakan sistem online. Jadi kita menghindari transaksi langsung (manual),” kata dia. (*)

============================================================
============================================================
============================================================