Opini-1-Mahfud-MDKETIKA saya masih kuliah dulu, teman sekamar kos saya di Yogyakarta yang kini menjadi Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Akhmad Minhaji Moekti, mengambil sikap berbeda dari orang-orang lain dalam hal makan sahur saat berpuasa.

Oleh: MOH MAHFUD MD
Guru Besar Hukum Konstitusi

Kalau orang-orang lain segera berhenti makan sahur begitu mendengar sirene atau beduk atau pemberitahuan masuknya waktu Imsak, teman saya ini justru segera memulai makan sahur be­gitu mendengar seruan imsak. Begitu ada seruan ”Imsaak, qad aana waktul imsaak” (imsak, kini sudah masuk waktu imsak), Minhaji ini langsung makan sahur dan baru berhenti kalau sudah berkumandang azan subuh.

Kalau sudah melewati separuh bulan Ramadan biasanya sejak pukul 2.30 dini hari Minhaji sudah berada di Masjid Almus­taqiem untuk melanjutkan salat malam atau membaca Quran, tapi begitu ada seruan imsak dia segera pulang dulu untuk makan sahur. Teman-teman pada berteriak, ”Eh, Min, ini sudah imsak, kok, masih makan?” Dia enteng menjawab, ”Mengapa? Kan, be­lum azan subuh?”

Bagi banyak orang sikap dan jawaban Minhaji ini aneh, sebab biasanya begitu mendengar tanda imsak orang yang berpua­sa segera berhenti makan. Banyak orang tua langsung meminta anak-anaknya berhenti makan begitu mendengar tanda imsak, tak peduli makannya baru mulai atau sudah lama. ”Ini sudah imsak, berhenti makan mi­num, puasa dimulai,” kata mereka.

Sebenarnya dari sudut fikih, apa yang di­lakukan Minhaji itulah yang benar. Di dalam ibadah puasa yang dituntunkan oleh Rasu­lullah tidak dikenal adanya imsak seperti yang kita kenal di Indonesia. Malah ada an­juran untuk mempercepat berbuka begitu berkumandang azan magrib dan memper­lambat waktu sahur sampai berkumandang azan subuh. Maksudnya biar orang berpua­sa tak terlalu lama menahan lapar dan haus. Baik menurut kitab suci Alquran maupun yang dipraktikkan oleh Rasulullah waktu dimulainya berpuasasetiaphari adalah saat masuk waktu subuh, bukan saat dibunyikan sirene atau dikumandangkan seruan imsak.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Di dalam Alquran Surat Albaqarah ayat 187 difirmankan, ”…. dan makan dan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam (yang menunjukkan terbitnya) fajar.” Ayat ini su­dah menegaskan bahwa kita boleh makan dan minum sampai terbitnya fajar, yakni sampai masuk waktu untuk salat subuh. Terbitnya fajar itu menandai masuknya waktu subuh. Praktik Rasulullah pun dalam melaksanakan ibadah puasa seperti itu.

Di dalam sebuah hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Hakim yang ditashih (din­yatakan sahih) oleh Adzdzahaby disebutkan bahwa Nabi bersabda, ”Jika salah seorang dari kamu mendengar azan sedangkan ia masih memegang piring (sedang makan sa­hur), maka janganlah ia meletakkan piring itu hingga selesai makan.” Jadi, mendengar azan subuh pun orang yang berpuasa tak harus langsung berhenti makan dan mi­num, melainkan harus menyelesaikannya dengan tertib dan tenang, tak usah dilaku­kan terburu-buru seperti dikejarkejar ses­uatu yang menakutkan.

Dalam hadis lain yang oleh Syekh Al-Abany dinyatakan sebagai hadis hasan, Ibnu Umar meriwayatkan bahwa pada suatu hari saat sahabat Alqamah ibn Alaatsah makan sahur bersama Rasulullah, datang Bilal yang akan mengumandangkan azan subuh, teta­pi Nabi meminta Bilal untuk menunda azan sebentar dengan sabdanya, ”Wahai Bilal, tunggu sebentar azannya, Alqamah sedang makan sahur.”

Nash-nash tersebut menunjukkan bah­wa melaksanakan ibadah puasa itu yang wajar-wajar saja. Berbuka puasa, ya, harus disegerakan begitu terdengar azan magrib, tak usah sok kuat menunda berbuka sampai isya. Yang penting kalau tinggal di Jakarta, ya, mengikuti waktu azan Jakarta, bukan mengikuti azan magrib Makassar.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Bersahur pun, ya, dianjurkan agar diakhirkan sampai masuk waktu (azan) subuh, tak usah terlalu takut batal sehingga terburu-buru mengakhiri makan dan mi­num padahal belum fajar, apalagi mengopy­ak-opyak anak-anak yang masih enak-enak menikmati makan sahur.

Bagi yang pernah berpuasa Ramadan di Tanah Suci Mekkah dan Madinah, misalnya, pasti tahu bahwa di sana tidak ada titik wak­tu imsak yang terlepas dari azan subuh. Di Mekkah dan Madinah, waktu imsak dalam arti menahan dan menghentikan makan dan minum, ya, berhimpit dengan saat azan subuh. Bahkan banyak terlihat di Masjidil haram orang yang segera mulai makan lagi begitu berkumandang azan subuh sebagai makanan terakhir penutup sahur.

Penentuan imsak (mulai menahan) 10 menit sebelum azan subuh tampaknya hanya kreasi kaum muslimin di kawasan Asia Tenggara, terutama Indonesia dan Ma­laysia. Itu tentu baik saja sebagai informasi bahwa waktu bersahur tersisa 10 menit lagi sehingga orang-orang yang belum selesai makan sahur dapat segera menyesuaikan diri. Tapi jangan dihukumkan bahwa imsak adalah titik waktu harus berhentinya makan dan minum.

Pada saat masuk waktu subuh itulah kita mulai berhenti makan dengan tenang dan mengakhiri dengan menyikat gigi untuk mulai berpuasa. Jadi tenang-tenang saja, tak usah tergopoh-gopoh, apalagi sambil panik berkejaran dengan bunyi beduk, sirene, atau suara azan. Beribadah dalam Islam itu enak kok, tak memberatkan kita. Islam itu memberi ruang luas bagi kita untuk hidup dan beribadah dengan enak, tetapi bukan seenaknya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================