asJAKARTA, TODAY – Beberapa ke­pala daerah mengajukan pengun­duran diri jelang Pilkada yang masa pendaftarannya jatuh pada 26-28 Juli 2015. Pengunduran diri itu dini­lai sebagai cara mensiasati UU Pilka­da, karena keluarga incumbent dila­rang mencalonkan diri. Kasus yang terbaru adalah Wakil Waliko­ta Sibolga, Marudut Situmorang, yang men­gajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri diajukan karena istrinya maju sebagai calon Walikota Sibolga dalam Pilwalkot mendatang.

Marudut menyatakan, surat pengun­duran diri itu sudah disampaikan kepada Wa­likota Sibolga, HM Syarfi Hutauruk. Dia masih menunggu tahapan lebih lanjut dari proses itu hingga keluarnya keputusan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga. Disebutkan Marudut pengunduran diri itu diajukan karena istrinya Memory Evaulina Panggabean, akan maju sebagai calon Wa­likota Sibolga. Langkah ini juga sebagai ben­tuk dukungannya terhadap sang istri. “Saya mendukung pencalonannya sebagai waliko­ta, maka itu saya mundur,” katanya.

Setelah tidak menjadi wakil walikota, maka Marudut berencana melanjutkan karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum terpilih sebagai Wakil Walikota Si­bolga yang dilantik pada 26 Agustus 2010 lalu, Marudut menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Budpar­pora). “Masa dinas saya masih lama, sekitar dua puluh tahun lagi. Saya mundur karena peraturan yang mengharuskan. Saya akan kembali sebagai birokrat,” kata Marudut.

Peraturan yang dimaksud Marudut adalah UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Pada Pasal 7 huruf r disebutkan, warga negara Indone­sia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, harus memenuhi per­syaratan, salah satunya tidak memiliki kon­flik kepentingan dengan petahana. Pada bagian penjelasan disebutkan, yang dimak­sud dengan “tidak memiliki konflik kepentin­gan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

BACA JUGA :  Ada Efek Jika Minum Kopi Setelah Makan Daging? Simak Ini

Memory Evaulina Panggabean meru­pakan Ketua DPK Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Sibolga dan anggota DPRD Kota Sibolga periode 2014-2019. Dia juga putri Sahat P. Panggabean, Walikota Si­bolga dua periode 2000-2010.

Terkait kasus ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Ri­yadmajdi, menjelaskan bahwa Kemendagri tidak akan menerima pengunduran diri ke­pala daerah yang punya kepentingan dengan Pilkada. “Sikap Pak Menteri terhadap hal itu tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu,” kata Kapuspendagri Dodi Ri­yadmadji, Minggu (21/6/2016).

Dodi menjelaskan, pengunduran diri ke­pala daerah diatur dalam UU tentang Pemer­intahan Daerah, di mana kepala daerah bisa mundur karena meninggal dunia, perminta­an sendiri atau diberhentikan. Nah, permin­taan sendiri itu mempunyai penjelasan yaitu ada kepentingan politik yang lebih besar. “Di pasal 79 UU Pemda itu mengundurkan diri kalau hal-hal terkait dengan persoalan politik kepentingan yang lebih besar. Misal, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi presiden, maka dalam UU pemda itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar maka dia bisa berhenti,” paparnya. “Kalau (mengundurkan diri) untuk memudahkan anak, istri, kepon­akan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut,” imbuh Dodi.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Lalu bagaimana jika pengunduran diri itu diterima oleh DPRD? “Pak Menteri bilangnya sampai dengan pendaftaran Pilkada tidak akan ada proses peng-SK-an berhentinya seorang kepala daerah,” jawab Dodi.

Dodi Riyadmadji mengatakan pengun­duran diri kepala daerah diatur dalam Un­dang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan yakni UU no­mor 2 tahun 2015 dan UU nomor 9 tahun 2015.

Tentang pengunduran diri kepala dae­rah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pememrintah Daerah. Kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni; meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Kata ‘permintaan sendiri’ yang dimak­sud dalam undang-undang tersebut, kata Dodi, adalah dengan alasan untuk kepentin­gan yang lebih besar. “Misal, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi Presiden, maka dalam UU pemerintah daerah itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar maka dia bisa berhenti,” kata Dodi. “Kalau (mengundur­kan diri) untuk memudahkan anak, istri, ke­ponakan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut,” kata Dodi.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================