BOGOR, TODAYÂ – Pemilihan wakil bupati yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat DaeÂrah (DPRD) Kabupaten Bogor dengan merubah tata tertib masih berjalan alot setelah adÂanya debat kusir yang dilakuÂkan panitia khusus (Pansus) dalam merubah tatib tersebut.
Mereka memperdebatkan isi UU Nomor 8 tahun 2015 dan isi PP Nomor 49 tahun 2008, yang dianggapnya kontradiktif jika digunakan dalam pengiÂsian wabup ini.
“Ini kan pembahasan yang sangat krusial, jadi wajar saja masing- masing anggota sangat alot dalam berdebat,†ujar sekÂretaris pansu Rusdi Rivai.
Sudah jelas terbukti dalam UU 8 pasal 176 poin 1, yang menerangkan, dalam wakil GuÂbernur, wakil Bupati, dan wakil walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan. Pengisian wakil Gubernur, wakil Bupati dan wakil walikoÂta melalui mekanisme pemiliÂhan masing-masing oleh DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Sedangkan dalam PP 49 poin 2a menerangkan, untuk mengisi kekosogan jabatan wakil kepala daerah yang beÂrasal dari partai politik atau gabungan karena menggantiÂkan kepala daerah yang meninÂggal, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajiban selam enam bulan secara terus-menerus dalam masajabatannya dan masa jaÂbatanya tersisia 18 bulan atau lebih.
Kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul parÂtai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon terpilih, dalam pemilihan keÂpala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Dua peraturan tersebut yang kini masih menjadi perdeÂbatan para anggota pansus. Padahal sudah jelas tertuang dalam UU maupun PP, jika meÂkanisme pengisian wabup meÂlalui DPRD dengan usulan parÂtai koalisi dan dalam PP kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berÂdasarkan usul koalisi.
“Kita tidak mau seperti Kota Cirebon yang partai penÂgusungnya ada tiga dan cawÂabupnya pun ada tiga, maka dari itu untuk saat ini kita lebih menyerahkan kepada koalisi yang harus meyakinkan hanya ada dua nama yang akan diÂberikan kepada DPRD,†terangÂnya.
Ia juga menghawatirkan jika koalisi tidak solid akan ada beÂberapa calon yang bermuncuÂlan karena dalam UU tidak meÂnyebutkan jumlah calon yang diberikan kepada DPRD.
“Sekarang sih kita menungÂgu koalisi saja yang bertindak, kita dipansus siap menyeleÂsaikan tugas dengan sisa waktu yang ada,†tambahnya.
Sementara itu, koordinaÂtor pansus dan revisi tatib, Iwan Setiawan mengungkapÂkan jika situasi terus berjalan seperti ini, bukan tidak mungÂkin jika Bumi Tegar Beriman era Nurhayanti tidak memiliki wakil.
“Lagian salah sendiri bu Yanti waktu masih berstatus prerogratif tidak buru-buru memilih nama untuk wakilnya dan justru memberikan keÂwenangan sepenuhnya pada DPRD. Padahal dia punya hak waktu itu untuk memilih,†tuÂtur pria yang juga Wakil Ketua DPRD ini.
Iwan melanjutkan jika DPRD kini mendapat bola paÂnas dari Bupati dan menjadi keÂsempatan untuk ‘menggoreng’ sana-sini salah satunya hingga mengadakan studi banding ke Cirebon dan Badung, Provinsi Bali.
“Dewan mah kalau diberi bola seperti ini, ya pasti digÂoreng dulu. Bupatinya juga sih punya kesempatan tapi diÂsiasiakan. Kalau saya sih mauÂnya aklamasi aja. Tapi kan dua nama ini yang belum ada kesepakatan,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)