BOGOR, TODAYÂ – Polres Bogor menangkap lima wartawan dan seorang LSM karena memÂeras seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Perhubungan dengan meminta uang Rp 100 juta.
Kejadian berawal saat PNS berinisial UN bersama teman wanitanya keluar dari hotel yang berada di wilayah SukaraÂja, Bogor dan dipergoki oleh seÂjumlah wartawan yang mengaÂtasnamakan Forum Wartawan Utara (Forwara) itu.
Saat diikuti oleh sejumlah oknum wartawan tersebut hingga ke tempat tinggalnya, UN kemudian dimintai uang dengan ancaman menyeÂbarkan foto UN dan EL dan memuatnya di koran.
“Dua-duanya PNS. Sejak mereka keluar dari hotel langÂsung diikuti oknum wartawan dan LSM itu. Dari enam orang itu, mereka membagi tugas, yang tiga membuntuti dan menemui UN. Serta yang tiga lainnya menemui keluarga EL dan meminta sejumlah uang,†ujar Kasat Reskrim Polres BoÂgor, AKP Aulia Djabar.
Djabar mengungkapkan, oknum wartawan berinial SY, HM, MZ, HS, KM dan seorang anggota LSM berinisial RE meminta uang sebesar Rp 100 juta, jika tidak dipenuhi, maka foto UN dan EL akan terbit di mesia massa.
“Mereka kami tangkap pada Kamis (18/6/2015) di sebuah mall yang ada di Cibinong setelah melakukan transaksi dengan UN. Selain enam orang itu, kami juga menyita uang hasil pemerasan Rp 100 juta,†lanjut Djabar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota ini menjelasÂkan jika setelah korban meÂnyanggupi permintaan para pelaku. Ia kemudian melaporÂkan ke pihak kepolisian dan bekerjasama untuk menentuÂkan dimana tempat untuk meÂnyerahkan uang tersebut.
“Korban sebelumnya melÂapor dulu ke polisi sebelum melakukan transaksi. Dan denÂgan menggunakan mobil berÂplat dinas, korban menyerahÂkan uangnya kepada wartawan itu. Kemudian kami tangkap dan kartu pers juga kami amankan,†lanjutnya.
Setelah diselidiki, korban dari enam kawanan ini tidak hanya dari kalangan PNS. “Dari hasil penyelidikan, korban merÂeka tidak hanya PNS saja, tapi dari berbagai kalangan dan ini masih kita dalami. Laporan denÂgan kasus yang sama juga sudah banyak masuk,†terangnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti uang Rp100 juta. Enam Kartu anggota wartawan dan LSM dan tujuh buah handphone milik pelaku. Saat ini, ke enam pelaku mendekam di tahanan Polres Bogor.
Ke enamnya adalah, KOM wartawan GP, ZAK wartawan ARN, SP wartawan Exp, HS wartawan SK, HIL wartawan SK dan RE angota LSM dijerat pasal 335 dan 368 KUHP TenÂtang Pemerasan dengan ancaÂman hukuman 1 tahun Penjara.
(Rishad Noviansyah)