BOGOR, TODAY – Polres Bogor menangkap lima wartawan dan seorang LSM karena mem­eras seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Perhubungan dengan meminta uang Rp 100 juta.

Kejadian berawal saat PNS berinisial UN bersama teman wanitanya keluar dari hotel yang berada di wilayah Sukara­ja, Bogor dan dipergoki oleh se­jumlah wartawan yang menga­tasnamakan Forum Wartawan Utara (Forwara) itu.

Saat diikuti oleh sejumlah oknum wartawan tersebut hingga ke tempat tinggalnya, UN kemudian dimintai uang dengan ancaman menye­barkan foto UN dan EL dan memuatnya di koran.

“Dua-duanya PNS. Sejak mereka keluar dari hotel lang­sung diikuti oknum wartawan dan LSM itu. Dari enam orang itu, mereka membagi tugas, yang tiga membuntuti dan menemui UN. Serta yang tiga lainnya menemui keluarga EL dan meminta sejumlah uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bo­gor, AKP Aulia Djabar.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Djabar mengungkapkan, oknum wartawan berinial SY, HM, MZ, HS, KM dan seorang anggota LSM berinisial RE meminta uang sebesar Rp 100 juta, jika tidak dipenuhi, maka foto UN dan EL akan terbit di mesia massa.

“Mereka kami tangkap pada Kamis (18/6/2015) di sebuah mall yang ada di Cibinong setelah melakukan transaksi dengan UN. Selain enam orang itu, kami juga menyita uang hasil pemerasan Rp 100 juta,” lanjut Djabar.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota ini menjelas­kan jika setelah korban me­nyanggupi permintaan para pelaku. Ia kemudian melapor­kan ke pihak kepolisian dan bekerjasama untuk menentu­kan dimana tempat untuk me­nyerahkan uang tersebut.

“Korban sebelumnya mel­apor dulu ke polisi sebelum melakukan transaksi. Dan den­gan menggunakan mobil ber­plat dinas, korban menyerah­kan uangnya kepada wartawan itu. Kemudian kami tangkap dan kartu pers juga kami amankan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Setelah diselidiki, korban dari enam kawanan ini tidak hanya dari kalangan PNS. “Dari hasil penyelidikan, korban mer­eka tidak hanya PNS saja, tapi dari berbagai kalangan dan ini masih kita dalami. Laporan den­gan kasus yang sama juga sudah banyak masuk,” terangnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti uang Rp100 juta. Enam Kartu anggota wartawan dan LSM dan tujuh buah handphone milik pelaku. Saat ini, ke enam pelaku mendekam di tahanan Polres Bogor.

Ke enamnya adalah, KOM wartawan GP, ZAK wartawan ARN, SP wartawan Exp, HS wartawan SK, HIL wartawan SK dan RE angota LSM dijerat pasal 335 dan 368 KUHP Ten­tang Pemerasan dengan anca­man hukuman 1 tahun Penjara.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================