Oleh: UMBU TW PARIANGU

BEBERAPA tahun lalu, rakyat juga sempat dihebohkan isu beras plastik. Meski uji sampel beras plastik oleh Puslabfor Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, BPOM, dan BPPT hasilnya negatif, pendirian PT Sucofindo tidak berubah lewat hasil uji sampelnya bahwa beras yang ditemukan Dewi Septiani mengandung polyvinyl chlorida (bahan dasar pipa paralon).

Menurut pihak Polri, laboratorium Suco­findo terkontaminasi unsur plastik sehingga hasil ujin­ya berbeda dengan uji laborato­rium pemerintah. Padahal, PT Sucofindo merupakan perusahaan BUMN inspeksi pertama di IndoÂnesia yang tak diragukan kompe­tensinya.

Sebesar 95% saham pe­rusahaan yang usianya mendekati 60 tahun itu dikuasai negara dan 5% oleh Societe Generale de Sur­veillance Holding SA (SGS). Kare­na kredibilitasnya, sangat banyak perusahaan nasional dan multina­sional yang menjadi kliennya.

Tidak Bijak

Apalagi, jenis beras yang sama juga ditemukan di Bekasi, Bogor, Gunungkidul (Yogyakarta), Kendari (Sulawesi Tenggara), Kutai Barat (Kalimantan Timur). Sampai kini, tak pernah dijelaskan ke pub­lik alasan argumentatif penyebab perbedaan uji sampel beras terse­but.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Untuk antisipasi, aparat kepolisian mestinya bersikap lebih jauh, termasuk mengusut dalang penyebar beras yang diduga palsu. Sebab, menurut aturan hukum pidana, pengedar beras plastik bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradi­lan Tindak Pidana Ekonomi.

Beras plastik sebenarnya bu­kan milik Indonesia dan baru kali ini beredar. Di Hong Kong, beras sejenis beredar luas dan membikin heboh pada 2012 dengan bahan campuran kentang, ubi jalar, dan resin sintetis industri yang dapat merusak ginjal manusia.

Awal­nya, beras tersebut dijual bebas di Kota Taiyuan, Provinsi Shaanxi, Tiongkok. Menurut kajian dari kesehatan pangan setempat, me­makan tiga mangkuk nasi palsu tersebut sama dengan memakan satu kantong plastik (Asianews.it, 9/4/2012). Karena itu, para penge­dar beras palsu harus diganjar dengan hukuman berat.

Pada 1950, di zaman kepe­mimpinan Soekarno, sempat juga beredar beras atom, yang wu­judnya sama dengan beras plastik. Beras impor itu dibagi ke masyara­kat untuk mengatasi kelaparan dengan jatah 2 kg per keluarga miskin.

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Es Buah Jelly Selasih, Dijamin Keluarga Akan Suka

Baru pada 1960-an be­ras atom hilang dari peredaran seiring dengan lengsernya Soek­arno. Kita sepakat pengedar beras plastik harus dipenjarakan. Ara­han presiden dan wakil presiden, yakni tidak membesar-besarkan berita beras plastik, merupakan respons persuasif yang bagus.

Namun, Menteri Perdagangan tak perlu menyalahkan masyarakat atau pedagang yang tidak meneliti dari mana asal beras itu sebelum mengonsumsinya karena hal itu dirasa berlebihan.

Pemerintah memiliki otoritas penuh mengawasi jalur distribusi perdagangan, termasuk menjamin kualitas dan keamanan konsumsi beras di masyarakat. Secara poli­tis, manajemen perberasan meru­pakan urusan perut rakyat yang harus diurus serius pemerintah.

Keinginan swasembada demi ke­tahanan dan kedaulatan pangan khususnya beras pada 2016 lewat penambahan dana alokasi khusus (DAK) bidang pertanian sebesar Rp4 triliun dan komitmen menu­tup pintu impor beras harus diser­tai perangkat hukum dan penga­wasan yang kuat agar pergerakan mafia pangan dapat diredam.

============================================================
============================================================
============================================================