BOGOR, Today — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Kota Bogor, memberi­kan sanksi tegas kepada 11 kary­awan yang melanggar peraturan perusahaan. Sanksi terberat diberhentikan sementara, yang paling ringan diturunkan pang­katnya.

Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan, H. Syaban Maulana menjelaskan, 11 orang karyawan dijatuhi sanksi setelah dilaporan Henry Darwin, mantan Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Tirta Pak­uan.

“Memang gaduh, ribut-ribut ada indikasi pelanggaran yang dilakukan 11 karyawan. Dua orang karyawan dititipi uang pembayaran Pasang Baru (PB) air, ternyata tidak di setorkan,” ungkap Syaban kepada Bogor Today di Kantor PDAM Tirta Pak­uan, Rabu (3/6/2015).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Syaban memaparkan, 11 orang karyawan itu setelah di­periksa oleh SPI, direkomendasi­kan harus diberikan peringatan atau sanksi. “Kami melakukan sidang direksi di pimpin Direk­tur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan. Dipaparkan permasala­hannya satu persatu oleh SPI, maka direksi memberikan kepu­tusan,” kata dia.

Jajaran direksi juga bertanya ke atasan langsung mereka ten­tang kinerja karyawan yang terl­apor seperti apa. “Setelah mele­wati tahap itu, maka sidang kami memutuskan. Setiap keputusan ada pertimbangannya,” timpal­nya.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Denga nada kesal Syaban mengatakan, ada karyawan mengelapkan pembayaran. Ha­rusnya karyawan itu diberhen­tikan tidak hormat, tapi selalu ada pembelaan dari kabagnya sehingga ada pertimbangan.

“Karyawan inisial RK diber­hentikan sementara selama 6 bulan dan diberikan 50 persen gaji. Satu kasus lagi ada kary­awan yang mengutip pema­sangan baru (PB) Rp 1,5 juta. Padahal tarif resminya Rp 880 ribu. Itu berarti ada kelebihan­nya. Karyawan yang melang­gar itu inisialnya A, diturunkan satu tingkatan, karena uang kelebihannya sudah diberikan,” tutupnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================