JAKARTA, TODAY — Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir memastikan akan menindak siapapun yang terbukti menggunaÂkan ijazah palsu, baik itu jenderal, anggota dewan, maupun pejabat pemerintah. “Kalau menyangkut orang, semua pengguna ijazah palsu yang tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai peratuÂran yang berlaku,†kata Nasir di Gedung KemenrisÂtekdikti, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menyangkut siapapun, entah itu anggota deÂwan. Siapapun yang terlibat ini harus memperÂtanggung sesuai dengan prosesur yang ada. BahÂkan pengguna ijazah palsu maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012. “KaÂlau ada unsur kesengajaan yang mengeluarkan kena pidana, penggunanya juga kena pidana. Yang memproses pihak berwajib dalam hal ini kepoliÂsian dan kejaksaan,†ucap Nasir.
Terkait penggunaan ijazah palsu oleh Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil, Kemenristekdikti menÂgaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menindaklanjuÂtinya. “Kami sudah melaporkan ke polisi masalah pengguna ijazah palsu dan ketika itu PNS kami pun sudah melaporkan ke Kemenpan RB,†kata Nasir.
(Alfian M|cnn)