JAKARTA, TODAY — Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir memastikan akan menindak siapapun yang terbukti mengguna­kan ijazah palsu, baik itu jenderal, anggota dewan, maupun pejabat pemerintah. “Kalau menyangkut orang, semua pengguna ijazah palsu yang tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai peratu­ran yang berlaku,” kata Nasir di Gedung Kemenris­tekdikti, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

BACA JUGA :  Terpeleset saat Menyeberang di Sungai Cibogo, Santri di Cianjur Hilang Terseret Arus

Menyangkut siapapun, entah itu anggota de­wan. Siapapun yang terlibat ini harus memper­tanggung sesuai dengan prosesur yang ada. Bah­kan pengguna ijazah palsu maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012. “Ka­lau ada unsur kesengajaan yang mengeluarkan kena pidana, penggunanya juga kena pidana. Yang memproses pihak berwajib dalam hal ini kepoli­sian dan kejaksaan,” ucap Nasir.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Adu Banteng di Halmahera Selatan, Tewaskan 2 Orang

Terkait penggunaan ijazah palsu oleh Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil, Kemenristekdikti men­gaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menindaklanju­tinya. “Kami sudah melaporkan ke polisi masalah pengguna ijazah palsu dan ketika itu PNS kami pun sudah melaporkan ke Kemenpan RB,” kata Nasir.

(Alfian M|cnn)

============================================================
============================================================
============================================================