Pengusaha diimbau memÂbayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) palÂing lambat 10 Juli menÂdatang. Hal ini guna percepatan penggunaan THR dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan soÂsial Kemenakertrans Irianto SimÂbolon menyatakan, maksimal THR dibayar pada H-7 lebaran. Hal ini berarti jatuh pada tanggal 10 Juli.
“Lebaran 18, berarti paling lambat tanggal 10. Pak Menteri imbau kalau bisa lebih cepat dua minggu sebelumnya. Kenapa? Supaya teman-teman pekerja buruh bisa langsung gunakan itu dalam rangka tujuan merayakan Idul Fitri,†ujar Irianto, Rabu (24/6/2015).
Menurutnya, hal ini membuat para karyawan tidak lagi gamang terhadap keperluan Lebaran nanti. Terlebih lagi bagi yang akan mudik dan mengharuskan membeli tiket angkutan umum.
Sementara itu, Irianto meÂnyatakan, pada tahun lalu beberÂapa perusahaan relatif terlambat membayarkan THR. Akan tetapi, berdasarkan catatan KemenaÂkertrans, hal tersebut merupakÂan kesepakatan perusahaan dan karyawan.
“Kalau benar tidak mampu silakan ajukan ke Menteri unÂtuk minta pengecualian dalam rangka ketidakmampuan memÂbayar THR. Syaratnya harus ada kesepakatan dua pihak nanti ada bukti laporan keuangan,†ujar Irianto.
“Nanti kita periksa dan nilai apakah memang demikian adÂanya. Namun tidak dalam rangÂka dia tidak membayar THR. Jadi ada solusinya, harusnya 100 persen, hanya sanggup 50 persÂen. Mungkin besok bayar lagi, itu yang kami tempuh,†tandas dia.
(OKZ/Apri)