Untitled-13Pengusaha diimbau mem­bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pal­ing lambat 10 Juli men­datang. Hal ini guna percepatan penggunaan THR dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan so­sial Kemenakertrans Irianto Sim­bolon menyatakan, maksimal THR dibayar pada H-7 lebaran. Hal ini berarti jatuh pada tanggal 10 Juli.

“Lebaran 18, berarti paling lambat tanggal 10. Pak Menteri imbau kalau bisa lebih cepat dua minggu sebelumnya. Kenapa? Supaya teman-teman pekerja buruh bisa langsung gunakan itu dalam rangka tujuan merayakan Idul Fitri,” ujar Irianto, Rabu (24/6/2015).

BACA JUGA :  Hidangan Kreasi yang Lezat dengan Brownies Kurma Kukus

Menurutnya, hal ini membuat para karyawan tidak lagi gamang terhadap keperluan Lebaran nanti. Terlebih lagi bagi yang akan mudik dan mengharuskan membeli tiket angkutan umum.

Sementara itu, Irianto me­nyatakan, pada tahun lalu beber­apa perusahaan relatif terlambat membayarkan THR. Akan tetapi, berdasarkan catatan Kemena­kertrans, hal tersebut merupak­an kesepakatan perusahaan dan karyawan.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Sambal Ati Ampela yang Pedas dan Gurih Menggugah Selera

“Kalau benar tidak mampu silakan ajukan ke Menteri un­tuk minta pengecualian dalam rangka ketidakmampuan mem­bayar THR. Syaratnya harus ada kesepakatan dua pihak nanti ada bukti laporan keuangan,” ujar Irianto.

“Nanti kita periksa dan nilai apakah memang demikian ad­anya. Namun tidak dalam rang­ka dia tidak membayar THR. Jadi ada solusinya, harusnya 100 persen, hanya sanggup 50 pers­en. Mungkin besok bayar lagi, itu yang kami tempuh,” tandas dia.

(OKZ/Apri)

============================================================
============================================================
============================================================