JAKARTA TODAY – Lapas kelas IIA Salemba melakukan upaya paksa badan (penyanÂderaan) bagi para penunggak wajib pajak. Bagaimana fasilitas sel untuk para penungÂgak pajak agar jera.
“Kamis kemarin, kami menerima peÂnunggak Wajib Pajak dari Dijten Pajak, dan ditempatkan di Blok Saroso lantai 2 nomor 12,†ujar Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Abdul Karim, Jumat (19/6/2015)
Menurut Abdul, fasilitas sel untuk para penunggak wajib pajak sama dengan fasiliÂtas tahanan lainnya hanya saja dibatasi akses interaksinya. “Mereka ini kan bukan kriminal, jadi dibedakan, hanya memberiÂkan pembinaan pelanggaran hukum dengan diisolasi di ruangan terpisah,†tambahnya.
Agar para penunggak wajib pajak ini jera, fasilitas sel yang disediakan yaitu ruÂangan sel berukuran 7×1,5 meter dengan kapasitas daya tampung 7 orang. Selama dititipkan para penunggak wajib pajak ini tidak diberikan akses untuk berinteraksi dengan tahanan lainnya dan tidak diperboÂlehkan keluar dari ruangan sel. “FasilitasnÂya sama hanya saja diisolasikan saja biar memberikan efek jera,†katanya. “Biasanya mereka paling betah cuma 3 hari, habis itu mereka keluar dan segera bayar pajak,†pungkas Abdul.
(Yuska Apitya/net)