JAKARTA TODAY – Lapas kelas IIA Salemba melakukan upaya paksa badan (penyan­deraan) bagi para penunggak wajib pajak. Bagaimana fasilitas sel untuk para penung­gak pajak agar jera.

“Kamis kemarin, kami menerima pe­nunggak Wajib Pajak dari Dijten Pajak, dan ditempatkan di Blok Saroso lantai 2 nomor 12,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Abdul Karim, Jumat (19/6/2015)

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Menurut Abdul, fasilitas sel untuk para penunggak wajib pajak sama dengan fasili­tas tahanan lainnya hanya saja dibatasi akses interaksinya. “Mereka ini kan bukan kriminal, jadi dibedakan, hanya memberi­kan pembinaan pelanggaran hukum dengan diisolasi di ruangan terpisah,” tambahnya.

Agar para penunggak wajib pajak ini jera, fasilitas sel yang disediakan yaitu ru­angan sel berukuran 7×1,5 meter dengan kapasitas daya tampung 7 orang. Selama dititipkan para penunggak wajib pajak ini tidak diberikan akses untuk berinteraksi dengan tahanan lainnya dan tidak diperbo­lehkan keluar dari ruangan sel. “Fasilitasn­ya sama hanya saja diisolasikan saja biar memberikan efek jera,” katanya. “Biasanya mereka paling betah cuma 3 hari, habis itu mereka keluar dan segera bayar pajak,” pungkas Abdul.

BACA JUGA :  Tersambar Petir saat Cari Ikan, Nelayan di Pesisir Barat Tewas

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================