TODAY – KeÂpolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya penahanan Cucu Gumuruh tersangÂka kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di KabuÂpaten Bogor tahun 2014 ke penyidik Kejati Jawa Barat.
Karena berkas kasus yang menurut BPKP meruÂgikan negara senilai Rp19,2 miliar ini telah lengkap (P21) dan sudah dilimpahÂkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. “Ya memang telah lengkap dan berkas sudah dilimpahkan. Sekarang tinggal tahap 2 peÂnyerahan barang bukti berÂsama tersangka ke pengadiÂlan, “ kata Kepala Subdit III Tipikor Polda Jabar AKBP Yayat Popon, kemarin.
Karena itu menurut penyidik senior di Polda Jawa Barat ini, penahanan terhadap tersangka Cucu diserahkan kepada pihak Kejati Jawa Barat. “Karena berkas dan tersangka Cucu Gumuruh sudah diserahÂkan ke kejaksaan maka peÂnahanannya menjadi weÂwenang Kejati Jawa Barat, “ timpal Yayat Popon.
Sementara itu akibat dikorupsinya dana pemeliÂharaan jalan tersebut, sebaÂgian besar jalan Kabupaten Bogor rusak berat. Jalan yang rusak dan belum diÂperbaiki diantaranya Jalan Wanaherang – Cikuda di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Jalan yang setengah diÂcor dan aspal ini merupakÂan tanggung jawab bagian pemeliharaan jalan Dinas Bina Marga Kabupaten BoÂgor.
(Imam|Yuska)