perbaikan-jalan-(2)TODAY – Ke­polisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya penahanan Cucu Gumuruh tersang­ka kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabu­paten Bogor tahun 2014 ke penyidik Kejati Jawa Barat.

Karena berkas kasus yang menurut BPKP meru­gikan negara senilai Rp19,2 miliar ini telah lengkap (P21) dan sudah dilimpah­kan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. “Ya memang telah lengkap dan berkas sudah dilimpahkan. Sekarang tinggal tahap 2 pe­nyerahan barang bukti ber­sama tersangka ke pengadi­lan, “ kata Kepala Subdit III Tipikor Polda Jabar AKBP Yayat Popon, kemarin.

BACA JUGA :  Bima Arya Takziah ke Keluarga Korban Longsor, Pastikan Penanganan Berjalan

Karena itu menurut penyidik senior di Polda Jawa Barat ini, penahanan terhadap tersangka Cucu diserahkan kepada pihak Kejati Jawa Barat. “Karena berkas dan tersangka Cucu Gumuruh sudah diserah­kan ke kejaksaan maka pe­nahanannya menjadi we­wenang Kejati Jawa Barat, “ timpal Yayat Popon.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Sementara itu akibat dikorupsinya dana pemeli­haraan jalan tersebut, seba­gian besar jalan Kabupaten Bogor rusak berat. Jalan yang rusak dan belum di­perbaiki diantaranya Jalan Wanaherang – Cikuda di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Jalan yang setengah di­cor dan aspal ini merupak­an tanggung jawab bagian pemeliharaan jalan Dinas Bina Marga Kabupaten Bo­gor.

(Imam|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================