Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat tengah membidik para Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
Pasalnya, banyak Alokasi Dana Desa (ADD) yang diselewengkan oleh para kepala desa karena diguÂnakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tahun 2013 lalu, Kades yang terlibat kasus tindak pidana khusus ada 27 orang. Tahun 2014 sedikit turun yakni 23 orang. Kasus berasal dari pengelolaan tanah desa, disÂtribusi bantuan BLT, Raskin, ADD dan bantuan desa yang kacau,†ujar Kombes Pol Wirdhan Denny, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya, banyak faktor yang bisa membuat kades masuk ke bui, seperti ketidaktahuan mekanisme, pembangunan yang tidak sesuai renÂcana serta administrasi penggunaan anggaran yang tidak beres.
Selain itu, ada juga penggunaan anggaran yang tidak jelas peÂruntukkannya dan tidak sesuai dengan spesifiÂkasi.
“Kan kalau sudah beÂgitu, penggunaan angÂgarannya tidak bisa diperÂtanggungjawabkan,†lanjut Kombes Wirdhan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Sekti Anggraini mengatakan jika kejari telah memberi warning kepada para kades agar tidak main-main dengan ADD dan bantuan desa.
“Kita lihat saja komitmen para kades seperti apa. Dengan kewenanÂgan dana yang lebih besar itu mau dibuat untuk kemajuan desa atau jadi terjerumus. Kades harus memÂpeÂlaÂjari semua aturan tenÂtang desa biar tiÂdak terjeÂrumus,†ujar Sekti.
Sekti menÂgungkapkan, Kades wajib mengetahui dan memahami mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan PelakÂsana dan Peraturan Presiden yang mengatur tentang pengelolaan dana desa.
“Kalau aturannya tidak paham, ya bagaimana mau melakukannya dengan benar, musti mengerti dulu lah dan paham,†pungkas Sekti.
(Rishad Noviansyah)