Untitled-8Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat tengah membidik para Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH

Pasalnya, banyak Alokasi Dana Desa (ADD) yang diselewengkan oleh para kepala desa karena digu­nakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Tahun 2013 lalu, Kades yang terlibat kasus tindak pidana khusus ada 27 orang. Tahun 2014 sedikit turun yakni 23 orang. Kasus berasal dari pengelolaan tanah desa, dis­tribusi bantuan BLT, Raskin, ADD dan bantuan desa yang kacau,” ujar Kombes Pol Wirdhan Denny, Rabu (10/6/2015).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Menurutnya, banyak faktor yang bisa membuat kades masuk ke bui, seperti ketidaktahuan mekanisme, pembangunan yang tidak sesuai ren­cana serta administrasi penggunaan anggaran yang tidak beres.

Selain itu, ada juga penggunaan anggaran yang tidak jelas pe­runtukkannya dan tidak sesuai dengan spesifi­kasi.

“Kan kalau sudah be­gitu, penggunaan ang­garannya tidak bisa diper­tanggungjawabkan,” lanjut Kombes Wirdhan.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Sekti Anggraini mengatakan jika kejari telah memberi warning kepada para kades agar tidak main-main dengan ADD dan bantuan desa.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

“Kita lihat saja komitmen para kades seperti apa. Dengan kewenan­gan dana yang lebih besar itu mau dibuat untuk kemajuan desa atau jadi terjerumus. Kades harus mem­pe­la­jari semua aturan ten­tang desa biar ti­dak terje­rumus,” ujar Sekti.

Sekti men­gungkapkan, Kades wajib mengetahui dan memahami mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pelak­sana dan Peraturan Presiden yang mengatur tentang pengelolaan dana desa.

“Kalau aturannya tidak paham, ya bagaimana mau melakukannya dengan benar, musti mengerti dulu lah dan paham,” pungkas Sekti.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================