B1---120615-obisddsbBeberapa produk yang biasanya kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti peralatan elektronik, rumah tangga, perlatan golf, musik dan tas perempuan seperti Louis Vuitton, Hermes, Gucci dan lainnya bakal bebas dari PPnBM. Biasa produk branded ini dipatok pajak hingga 40 persen. Para sosialita dan orang kaya yang notabene pengguna produk-produk branded, sepertinya cukup sumringah mendengar kabar ini.

Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]

Kebijakan yang dilakukan Kementerian Keuangan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah lesunya ekonomi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengung­kapkan, dengan adanya penghapusan ini akan mengurangi masyarakat In­donesia bepergian ke Singapura yang hanya untuk berbelanja tas bermerek hingga arloji.

Pasalnya, masyarakat yang berbe­lanja di Singapura bebas dari pajak barang mewah. Dengan demikian, tas bermerek di antaranya Louis Vuitton, Hermes, Gucci dan lainnya akan be­bas PPnBM sebesar 40 persen dalam waktu dekat dan membuat harganya lebih murah di Indonesia dibanding­kan di Singapura.

“Disana enggak karena luxury tax. Maka selalu ada keinginan untuk beli di Singapura. Itu penting namanya shopping dari bagian tour­ism,” papar Bambang di Jakar­ta, Kamis (11/6/2015).

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Blewah Pepaya yang Enak Cocok untuk Menu Bukber

Bambang mengakui, selama ini barang-barang mewah yang terkena PPnBM membuat harganya lebih mahal diband­ingkan harga di luar negeri. Hal ini membuat masyarakat Indonesia sering berbelanja ke luar negeri seperti Singapura. “Karena harganya lebih mahal, jadi orang lebih pilih belanja ke Singapura. Mending kita hapus, harganya turun jadi nggak per­lu belanja ke Singapura,” tegas Bambang.

Terlebih lagi, Singapura dalam menarik wisatawan as­ing masuk ke negaranya men­gandalkan wisata belanjanya sebagai kekuatan pariwisa­tanya. “Kalau ke Singapura orang mau lihat apa alamnya? Pasti belanja kan dan hiburan. Sekarang harga kita juga mu­rah, orang tidak perlu ke sana lagi,” terangnya.

Ia menambahkan, kelom­pok barang yang dibebaskan dari PPnBM antara lain per­alatan elektronik seperti AC, lemari es, mesin cuci, TV, kamera, kemudian alat olahra­ga seperti alat pancing, peral­atan golf, selam dan selancar.

Selain itu alat musik seperti piano dan alat musik elektrik, barang bermerek seperti pa­kaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam serta perabot rumah tangga dan kantor seperti karpet, kasur, mebel, porselin, kristal.

BACA JUGA :  Resep Membuat Udang Saus Tiram ala Restoran Untuk Menu Buka Puasa yang Nikmat

Sementara, obyek ba­rang kena pajak yang masih dikenakan PPnBM merupakan barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi dan penerimaan pajaknya cukup efektif karena relatif mudah dilakukan pen­gawasan.

Kelompok barang konsumsi yang apabila dikeluarkan dari obyek PPnBM akan mengusik rasa keadilan masyarakat antara lain hunian mewah seperti apartemen, pesawat, kapal pesiar dan yacht serta senjata api.

Untuk mengimbangi kebi­jakan PPnBM tersebut, Men­keu juga menyesuaikan tarif pemungutan Pajak Penghasi­lan (PPh) pasal 22 atas impor barang, rata-rata menjadi 10 persen, untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM-nya.

Menkeu mengharapkan ke­bijakan pencabutan pajak be­berapa barang obyek PPnBM dan penyesuaian PPh impor akan mendorong konsumsi masyarakat lebih tinggi dan menyumbang kontribusi ke­pada pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. (*)

============================================================
============================================================
============================================================