sri-mulyani

JAKARTA TODAY – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes polri, Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak me­mastikan telah melayangkan su­rat panggilan pemeriksaan terh­adap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus dugaan korupsi kondensat.

“Untuk tanggal 10 ( Juni) kami juga sudah berikan surat pang­gilan untuk mantan Menteri Keuangan,” kata Viktor, kemarin.

Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2005 – 2010, saat dugaan tindak korupsi ini terjadi. Posisinya itu memung­kinkan dia untuk mengetahui se­luk beluk penunjukkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama untuk menjual kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Min­yak dan Gas (BP Migas).

Saat ini Sri Mulyani men­jabat sebagai Managing Director World Bank (Direktur Pelaksana Bank Dunia) yang kantor pu­satnya berada di Washington, Amerika Serikat.

Selain itu, menurut Viktor, belum ada saksi-saksi baru yang akan dipanggil oleh penyidik. “Hanya pemeriksaan lanjutan saja,” ujarnya. D

alam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW dan RP. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyo­no dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas. Ketika ditemui usai pemeriksaan, keduanya men­gaku hanya berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Sementara itu, pemilik lama TPPI, Honggo Wendratno, kem­bali tidak akan bisa memen­uhi panggilan penyidik, Senin (1/6/2015) hari ini. Menurut Viktor, dia masih berada di Sin­gapura dan hendak menjalani operasi jantung. “Kami sudah dapat surat dari dokter dari Sin­gapura,” ujarnya.

Masalah dalam kasus ini ada­lah piutang yang terjadi dalam proses penjualan kondensat dari BP Migas oleh TPPI. Sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, tercatat terjadi piutang yang ber­potensi merugikan negara sebe­sar US$160 juta atau Rp2 triliun. Sementara untuk angka kerugian negara pastinya, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Selain itu, Viktor menyebut Kepala BP Migas menunjuk lang­sung TPPI sebagai mitra penjua­lan dalam kasus ini. Padahal, menurut Viktor, sudah diketa­hui perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat se­cara finansial dan tidak layak di­jadikan mitra penjualan.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

Viktor menyatakan parkera dugaan korupsi penjualan kon­densat negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khu­sus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas adalah kasus yang rumit. “Kasus ini bu­kan kasus gampang, butuh ket­elitian, ketekunan dan mental yang kuat karena banyak ham­batan. Dokumennya juga ban­yak,” kata Victor.

Victor memaparkan, tatkala menyidik kasus ini beberapa pihak telah mencoba mengaju­kan sogokan. Namun, ia enggan merinci siapa, apa saja dan be­rapa nilai tawaran yang diajukan kepada para penyidiknya. “Kami ini merah putihlah. Berapa pun godaan yang ada, kami enggak akan seperti itu. Publik tenang saja,” ujarnya.

Selain godaan materi, Victor berkata, proses penyidikan ber­langsung alot karena para saksi kerap memberikan jawaban nor­matif kepada para penyidik.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================