IMG_0249

Fulus ganti rugi (kompensasi) terhadap keluhan keberadaan proyek Apartemen dan Hotel Gardenia ternyata mengalir sampai jauh. Tak hanya pejabat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan lurah saja yang kebagian fulus diam. Sejumlah warga juga telah mencicipi duit diam agar proyek aman.

Oleh : (Guntur Eko Wicaksono)

Kepala Kantor Met­ro Galaxy Park (Manajemen Pusat Gardenia), Mamat Setiawan, mem­beberkan, pihaknya tak lantas diam membisu melihat seran­gan penolakan yang dilancarkan warga Neglasari, Cibuluh.

“Kami sudah mengundang seluruh warga, Ketua RT/RW dan Lurah yang menjabat pada waktu itu. Dan kalau ada yang tidak datang mungkin sudah di wakilkan oleh pihak-pihak yang hadir,” ujarnya.

Mamat tak menyebut jelas, apasaja klausul komitmen yang dijanjikan pihaknya untuk tetamu yang hadir dalam undan­gan tersebut. Pun soal dugaan adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan, Mamat pun mem­bantah. “Kalau masalah izin pada saat itu saya kurang tahu ya Mas. Saya baru dua hari ditunjuk untuk dinas di Bogor,” kata dia.

Polemik pembangunan Apartemen dan Hotel Gardenia di Jalan Raya KS Tubun Kam­pung Neglasari, Kelurahan Cibu­luh, Kecamatan Bogor Utara, memang belum menemui titik terang.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

Protes yang dilayangkan sejumlah warga soal dampak pemasangan pancang aparte­men juga belum terselesaikan. Tembok rumah warga sekitar lo­kasi proyek juga masih dibiarkan retak.

Salah seorang warga seki­tar, Doto, mengaku tak pernah memberikan tanda tangan persetujuan proyek. Tembok rumahnya juga bocor akibat di­lalap getaran proyek. “Saya ngga pernah setuju dari awal pem­bangunan Gardenia.Kenapa kok izinnya bisa keluar?,” kata dia.

Bisa Dipolisikan

Menyikapi soal dugaan praktik pemalsuan legalisir persetujuan itu, Pakar Hukum dari Universitas Pakuan (Un­pak) Bogor, Bintatar Sinaga, menjelaskan pembangunan apa­pun harus mendapat izin dari semua lapisan elemen warga sekitar pembangunan. “Untuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) harus dari seluruh lapisan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pem­bangunan dan jika ada seorang saja yang tidak merasa menan­datangani izin tersebut maka Izin yang dikeluarkan tersebut cacat hukum, warga bisa mel­aporkan langsung ke instansi yang mengeluarkan izinnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Dia juga menambahkan manipulasi tandatangan terma­suk dalam tindakan kejahatan. “Biasanya sering dilakukan oleh oknum pengusaha. Seringkali temuan manipulasi tandatan­gan. Itu bisa dipidanakan dan terancam Pasal 263 KUHP ten­tang pemalsuan,” ujarnya ke­tika dihubungi BOGOR TODAY kemarin.

Bintatar menyarankan, agar warga yang merasa tidak menan­datangani dokumen tersebut lapor kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti. “Warga lapor saja, itu sudah pemalsuan namanya. Apalagi yang merasa tak tandatangan lebih dari satu orang,” sarannya.

Soal gaduh pemalsuan tan­da tangan, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, ber­suara. Menurut Politikus Gerin­dra itu, apabila ada pemalsuan terkait dokumen penting atau perijinan itu bisa dilaporkan dan bisa dipidanakan. “Jika memang indikasi pemalsuan tersebut benar adanya. Tentunya, ada delik pidana yang akan dijatuh­kan,” timpalnya.

Untuk memastikan isu terse­but, Jenal dan jajarannya akan melakukan sidak dan menelu­suri perizinannya. “Masyarakat bisa melaporkan perkara terse­but kepada pihak yang berwajib. Kalau dari segi perizinan, kami akan mengeceknya ke BPPTPM mengapa bisa dikeluarkan izin­nya,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================