MAHKAMAH Agung (MA) melipatgandakan vonis Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara, Senin(8/6/2015). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus Hambalang, Kabupaten Bogor.
YUSKA APITYA
[email protected]
Putusan ini baru saja diambil sekitar pukul 16:00 WIB, kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo AlkoÂstar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.
Sebagaimana diketahui, Anas dihukum 8 tahun penjara oleh PenÂgadilan Tipikor Jakarta pada SeptemÂber 2014 terkait proyek Hambalang. Pada 4 Februari 2015, hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun penÂjara. Majelis banding juga mengemÂbalikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh majeÂlis hakim.
Selain itu, Anas juga waÂjib mengembalikan harta yang dikorupsinya sebesar Rp 57,5 miliar. Anas juga dihukum denda Rp 5 milÂiar. Jika tidak mau membayar denda tersebut maka Anas mengganti denÂgan 16 bulan kurungan. Hukuman Anas tidak sampai di situ. Majelis juga menjatuhkan hukuman uang pengÂganti Rp 57,5 miliar untuk dikembaÂlikan kepada negara. Uang Rp 57,5 miliar ini harus segera dikembalikan ke negara maksimal 1 bulan sejak puÂtusan kasasi diucapkan. Bagaimana jika tidak mau membayar uang pengÂganti? Anas harus menambah hidup dibui selama 4 tahun penjara.
Majelis berkeyakinan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan PemberÂantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.
Majelis selain menjatuhkan huÂkuman pidana pokok, juga menÂjatuhkan pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu. Yaitu mencabut hak dipilih untuk menÂduduki jabatan publik.
MA menilai keliru pertimbanÂgan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas Urbaningrum untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu diÂcabut mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut, tergantung kepada publik sehingga harus dikembaÂlikan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri. Sebaliknya, MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah denÂgan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan pubÂlik kepadanya.
Atas putusan MA tersebut, tim lawyer Anas akan segera menggelar rapat dengan Anas.
“Jadi kita dalam waktu dekat akan rapat dengan tim lawyer. Dan berÂtemu pak Anas besok di rutan KPK, biasanya sekalian makan siang,†ujar pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zen, Senin (8/6/2015).
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil puÂtusan MA tersebut. Setelah meneriÂma hasil putusan, langkah pertama tim lawyer akan membentuk tim terlebih dahulu terhadap putusan MA. “Kami akan pelajari dulu puÂtusannya, putusan kan masih belum diterima. Kami mau baca dulu puÂtusannya,†terang Patra. “Ditingkat banding justru diturunkan putusanÂnya, dari 8 tahun menjadi 7 tahun, oleh karenaya kita mau pelajari dulu putusan itu,†sambungnya. (net)