A8---090615-NasionalMAHKAMAH Agung (MA) melipatgandakan vonis Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara, Senin(8/6/2015). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus Hambalang, Kabupaten Bogor.

YUSKA APITYA
[email protected]

Putusan ini baru saja diambil sekitar pukul 16:00 WIB, kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alko­star dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.

Sebagaimana diketahui, Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Pen­gadilan Tipikor Jakarta pada Septem­ber 2014 terkait proyek Hambalang. Pada 4 Februari 2015, hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun pen­jara. Majelis banding juga mengem­balikan barang bukti berupa tanah di Pesantren Krapyak Yogyakarta. Tanah itu, pada vonis di PN Tipikor Jakarta dinyatakan disita oleh maje­lis hakim.

Selain itu, Anas juga wa­jib mengembalikan harta yang dikorupsinya sebesar Rp 57,5 miliar. Anas juga dihukum denda Rp 5 mil­iar. Jika tidak mau membayar denda tersebut maka Anas mengganti den­gan 16 bulan kurungan. Hukuman Anas tidak sampai di situ. Majelis juga menjatuhkan hukuman uang peng­ganti Rp 57,5 miliar untuk dikemba­likan kepada negara. Uang Rp 57,5 miliar ini harus segera dikembalikan ke negara maksimal 1 bulan sejak pu­tusan kasasi diucapkan. Bagaimana jika tidak mau membayar uang peng­ganti? Anas harus menambah hidup dibui selama 4 tahun penjara.

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

Majelis berkeyakinan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pember­antasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.

Majelis selain menjatuhkan hu­kuman pidana pokok, juga men­jatuhkan pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu. Yaitu mencabut hak dipilih untuk men­duduki jabatan publik.

MA menilai keliru pertimban­gan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas Urbaningrum untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu di­cabut mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut, tergantung kepada publik sehingga harus dikemba­likan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri. Sebaliknya, MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah den­gan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan pub­lik kepadanya.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Atas putusan MA tersebut, tim lawyer Anas akan segera menggelar rapat dengan Anas.

“Jadi kita dalam waktu dekat akan rapat dengan tim lawyer. Dan ber­temu pak Anas besok di rutan KPK, biasanya sekalian makan siang,” ujar pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zen, Senin (8/6/2015).

Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil pu­tusan MA tersebut. Setelah meneri­ma hasil putusan, langkah pertama tim lawyer akan membentuk tim terlebih dahulu terhadap putusan MA. “Kami akan pelajari dulu pu­tusannya, putusan kan masih belum diterima. Kami mau baca dulu pu­tusannya,” terang Patra. “Ditingkat banding justru diturunkan putusan­nya, dari 8 tahun menjadi 7 tahun, oleh karenaya kita mau pelajari dulu putusan itu,” sambungnya. (net)

============================================================
============================================================
============================================================