showimgBOGOR, TODAY — Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng divonis lima tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini lebih rendah enam bulan dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai pihak yang menerima suap.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis Hakim Tipikor Jakarta, Senin (8/6/2015). “Kwee Cahyadi Kumala ter­bukti bersalah menyuap mantan Bupati Bogor Rach­mat Yasin, ujar Hakim Sugiyo Jumadi Akhiro.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Cahyadi Kumala ini lebih ringan dari­pada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya pidana penjara selama enam tahun dan lima bulan pen­jara serta denda sebesar Rp Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terdapat dissenting opinion ha­kim terhadap putusan tersebut. Hakim Alexander Marwata menilai, Cahyadi tidak memenuhi Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait merintangi penyidikan. Menurut dia, apa yang dilakukan Cahyadi terhadap anak buahnya dalam proses penyidikan tidak dapat dikualifikasikan merintangi penyidikan.

“Persidangan Yohan Yap berjalan lancar tanpa halangan dan rintangan, terbukti bersalah melakukan tipikor. Perbuatan-perbuatan yang dinilai mer­intangi sama sekali tidak menghalangi penyidikan, apalagi penuntutan sehing­ga tidak ada rintangan penuntutan dan persidangan,” kata Hakim Alexander.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Cahyadi terbukti mempengaruhi se­jumlah anak buahnya untuk memberi­kan keterangan tidak benar saat bersak­si bagi Yohan Yap, anak buah Cahyadi yang terlebih dahulu dijerat KPK. Para saksi diarahkan agar tidak menyebut­kan keterlibatan Cahyadi.

Begitu Yohan ditangkap KPK pada 8 Mei 2014, Cahyadi langsung mengum­pulkan anak buahnya dan membagikan sejumlah handphone kepada mereka untuk berkomunikasi agar tidak dis­adap KPK.

Kemudian, Cahyadi memerintah­kan para anak buahnya, yaitu Teuteung Rosita, Rosselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro untuk mengamankan dokumen terkait proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare atas nama PT Bukit Jonggol Asri yang dia­jukan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin. Cahyadi melakukan hal tersebut agar dokumen itu tidak disita penyidik KPK.

Cahyadi juga meminta Tantawi Jau­hari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni menandatangani perjanjian pengika­tan jual beli tanah antara PT BPS dan PT Multihouse Indonesia sebesar Rp 4 miliar.

Hal tersebut, kata jaksa, bertujuan sebagai kamuflase suap terhadap Rach­mat agar seolah nampak seperti jual beli biasa.

BACA JUGA :  Lauk Sarapan Simple dengan Omelet Ayam dan Sayuran untuk Anak

Selain itu, Cahyadi juga terbukti menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar terkait rekomendasi tukar menu­kar kawasan hutan di Bogor. Cahyadi menyuap Rachmat agar permohonan rekomendasi tersebut segera dikabul­kan.

Kemudian, pada 30 Januari 2014, Ca­hyadi memerintahkan Yohan yang saat itu belum diciduk KPK untuk menyerah­kan cek senilai Rp 5 miliar kepada Rach­mat Yasin.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Rachmat. Baru pada 29 April 2014 Rachmat menerbitkan surat rekomendasi itu. Pada 30 Septem­ber 2014 Cahyadi ditangkap tangan oleh KPK di Taman Budaya Sentul City Kabu­paten Bogor.

Cahyadi dikenakan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang peruba­han atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Selain itu, Cahyadi juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================