Sri Sultan Mau Ganti Nama

Untitled-17YOGYAKARTA TODAY – Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan permo­honan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk diizinkan meng­ganti nama. Sri Sultan memberikan kuasa kepada GKR Condrokirono.

Sebagaimana dikutip dari website PN Yogyakarta, Kamis (2/7/2015), permohonan ini ter­catat dengan nomor perkara 75/ PDT.P/2015/PN Yyk. Sri Sultan saat ini bergelar Ngarso Dalem Sampe­yan Dalem Ingkang Sinuwun Kan­jeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrah­man Sayidin Panatagama Khalifat­ullah Ingkang Jumeneng Kaping X.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

“Memohon menjadi Hamengku Buwono X dengan gelar Ngarso Dalem, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Ba­wono Ingkang Jumeneng Ka 10, Suryaning Mataram Senopati Ing Ngalogo, Langgenging Bawono Langgeng, Langgenging Tata Pan­otogomo,” ujar Condrokirono.

Untuk mengubah namanya, Sri Sultan merogoh kocek Rp 301 ribu sebagai uang panjar ke pen­gadilan. Permohonan ini didaf­tarkan pada 19 Juni 2015 lalu.

BACA JUGA :  Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap, Kenaikan Hanya Berlaku untuk Produk Non-Subsidi

Soal gelar ini menjadi polemik setelah Sultan mengeluarkan Sabda Raja pada akhir April 2015. Dalam sabda itu, raja Kasultanan Yogyakarta ini mengganti gelarnya dan meng­hilangkan sebagian sebutan. Beberapa pihak protes karena menduga hal ini terkait suksesi keraton, namun Sultan membantah. Apakah akan di­kabulkan permohonan Sri Sultan? Semua tergantung PN Yogyakarta.

(Yuska Apitya/net)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================