BOGOR, TODAY – Polres Bo­gor terus menggelar operasi demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabu­paten Bogor.

Kali ini 18 pemuda yang kerap melakukan balapan liar berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bogor, Min­ggu (12/7/2015) dinihari.

Kasat Reskrim Polres Bo­gor, AKP Aulia Djabar men­gungkapkan, selain 18 pelaku balap liar. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor dari tempat aksi balap di Ja­lan Raya Karadenan tepatnya depan Perumahan Akropolis, Kelurahan Sukahati, Keca­matan Cibinong.

“Kami mendapat laporan dari warga ada aksi balap liar dengan memulai start di depan Perumahan Akropolis. Mereka juga menutup jalan Karade­nan hingga menimbulkan ke­macetan. Bayangim saya jam dua pagi jalanan macet,” tegas AKP Aulia Djabar.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Ia juga menjelaskan jika balapan biasanya dimulai pukul 23.00 WIB dan bera­khir 03.00 WIB di lokasi yang sama. Mantan Kasatreskrim Polres Bogor Kota itu men­gungkapkan jika barang bukti 17 unit sepeda motor dengan mudah diamankan karena dit­inggal lari oleh pemiliknya.

“Saat kami datang, mereka langsung kabur berlarian. Saat berpatroli, kami menemu­kan pengganggu ketertiban umum lainnya hingga kami amankan 17 unit sepeda mo­tor dan diperiksa kelengkapan suratnya. Jika tidak ada, akan dikenakan pasal penadahan barang hasil curian kendarana bermotor,” lanjutnya.

Dari 18 pemuda yang dia­mankan, terdapat enam orang yang masih berstatus pelajar berusia belasan tahun serta enam orang lain berstatus pu­tus sekolah dan sisanya meru­pakan karyawan swasta yang sebagian berasal merupakan warga Kecamatan Karadenan.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

Para pelaku dikenakan pasal 503 KUHP Tentang Ket­ertiban Umum dan UU No­mor 38 Tahun 2004 pasal 63 Tentang Jalan dengan tindak pidana mengganggu fungsi jalan dan terancam hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Hingga saat ini, Polres Bogor masih mengamankan kendaraan serta memeriksa pelaku yang terjaring polisi.

“Mereka juga dikenakan UU Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 282, 258, 287, 288 UU RI Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan,” pungkas Aulia Djabar.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================