BOGOR, TODAYÂ – Tidak semua anak bisa merasakan kebahagiaÂan dalam peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli. Nyatanya, 24 anak di Kabupaten Bogor harus merayakannya dari balik jeruji penjara.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) CibiÂnong, Diah Sulastri Dewi, KaÂmis (23/7/2015) bahwa sebagian besar anak yang mendekam di penjara itu akibat masalah kriminal berujung pada tewasÂnya seseorang.
“Dari 2,1 juta anak di KabuÂpaten Bogor, 24 diantaranya itu mendekam di penjara akibta masalah hukum yang didomiÂnasi oleh kasus tawuran yang menyebabkan tewasnya sesÂeorang dan kasus perkosaan,†ujar Diah Sulastri Dewi.
Namun Diah terus menggalÂakkan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (SPA) jika tiÂdak semua kasus hukum yang melibatkan anak-anak harus dipenjarakan. Mengingat KabuÂpaten Bogor juga menjadi pilot project dalam penggalakkan UU SPA.
“Jadi dengan UU SPA ini, hanya tersangka anak yang berusia diatas tujuh tahun saja yang dibawa ke penjara dan untuk tersangka yang beruÂsia dibawah usia tujuh tahun akan didamaikan dengan korÂban dan dikembalikan kepada orang tuanya,†lanjut Dewi.
Dengan jumlah 24 anak yang mendekam dipenjara, Diah mnejelaskan jika angka tersebut masih kecil dari jumÂlah keseluruhan anak di Bumi Tegar Beriman yang mencapai 2,1 juta jiwa.
“Jumlah terpidana anak ini berkurang setiap tahunÂnya dengan adanya UU nomor 11 tahun 2012. Meski begitu, kami tetap prihatin karena masih ada anak yang tersandÂung kasus hukum,†pungkasÂnya.
(Rishad Noviansyah)