Untitled-1BOGOR, TODAY – Tidak semua anak bisa merasakan kebahagia­an dalam peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli. Nyatanya, 24 anak di Kabupaten Bogor harus merayakannya dari balik jeruji penjara.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibi­nong, Diah Sulastri Dewi, Ka­mis (23/7/2015) bahwa sebagian besar anak yang mendekam di penjara itu akibat masalah kriminal berujung pada tewas­nya seseorang.

“Dari 2,1 juta anak di Kabu­paten Bogor, 24 diantaranya itu mendekam di penjara akibta masalah hukum yang didomi­nasi oleh kasus tawuran yang menyebabkan tewasnya ses­eorang dan kasus perkosaan,” ujar Diah Sulastri Dewi.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Namun Diah terus menggal­akkan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (SPA) jika ti­dak semua kasus hukum yang melibatkan anak-anak harus dipenjarakan. Mengingat Kabu­paten Bogor juga menjadi pilot project dalam penggalakkan UU SPA.

“Jadi dengan UU SPA ini, hanya tersangka anak yang berusia diatas tujuh tahun saja yang dibawa ke penjara dan untuk tersangka yang beru­sia dibawah usia tujuh tahun akan didamaikan dengan kor­ban dan dikembalikan kepada orang tuanya,” lanjut Dewi.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Dengan jumlah 24 anak yang mendekam dipenjara, Diah mnejelaskan jika angka tersebut masih kecil dari jum­lah keseluruhan anak di Bumi Tegar Beriman yang mencapai 2,1 juta jiwa.

“Jumlah terpidana anak ini berkurang setiap tahun­nya dengan adanya UU nomor 11 tahun 2012. Meski begitu, kami tetap prihatin karena masih ada anak yang tersand­ung kasus hukum,” pungkas­nya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================