Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor mengajukan remisi Idul Fitri 1436 H kepada Kementerian Hukum dam HAM (Kemenkumham) untuk 647 penghuni lapas dari total keseluruhan penghuni lapas 1.495 orang.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Remisi yang diberikan terbagi dalam tiga jenis bagi mereka yang sudah menjalani sepertiga masa hukuman. Untuk pidana umum, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 32 Tahun 1996 yang mendapat remisi sebanyak 374 orang. Pidana khusus atau pidana tertentu sebanyak 210 orang dan mengacu pada PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3).
“Untuk pidana khusus atau terÂtentu aturan pemberian remisi seÂlain menggunakan PP 28, aturan lain yang dipakai yakni PP 99 Tahun 2012 untuk narapidana seperti koruptor dan bertindfak sebagai justice collabÂorator,†jelas Kabid Registrasi Lapas Pondok Rajeg, Bambang Widjanarko, Senin (13/7/2015).
Lebih lanjut, Bambang menjelasÂkan, untuk napi yang terlibat perÂbuatan tindak pidana umum, SK remisinya dikeluarkan dan ditanÂdatangani Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan untuk napi yang melakukan tindak pidana khusus, SK remisinya ditandatangani Direktorat Jenderal Kemenkum HAM. “Nah khuÂsus yang napi sebagai justice collabuÂlator, SK remisinya ditandatangani Menteri Hukum dan HAM,†ungkapÂnya.
Napi pidana khusus atau tertentu kata Bambang, yang mendapatkan pengurangan hukuman, adalah merÂeka yang telah menjalani sepertiga masa hukuman. “Pengurangan huÂkumannya hanya berkisar antar 15 hingga 30 hari atau sebulan dengan rincian napi yang mendapatkan penÂgurangan hukuman 15 hari berjumÂlahj 39 orang dan yang satu bulan atau 30 hari jumlahnya mencapai 171 orang,†terangnya.
Sementara napi yang bertindak justice collabolator, kata Bambang yang mendapatkan pengurangan hukum berjumlah 63 orang. “MerÂeka yang masuk katagori justice collaborator bisa mendapatkan remisi setelah menjelani hukuÂman selama enam bulan,†tandasÂnya.
Pemberian SK remisi ini, lanjut Bambang, dilaksanakan biasanya setelah sholat Idul Fitri. “SK diberiÂkan kepada para napi disaat pihak keluarga berkunjung,†lanjutnya.
Staf registrasi Lapa Pondok Rajeg, Junadi menambahkan, selama lebaÂran, jam kunjungan keluarga diperÂpanjang atau ditambah. “Kebijakan ini kami ambil untuk memberikan kesempatan kepada napi berkumpul bersama keluarga,†pungkasnya.
Junadi menambahkan, remisi Idul Fitri ini hanya diberikan keÂpada narapidana yang beragama Islam, sementara napi yang beragaÂman nasrani tidak, karena mereka akan mendapat pada saat hari NaÂtal. (*)