Untitled-12Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor mengajukan remisi Idul Fitri 1436 H kepada Kementerian Hukum dam HAM (Kemenkumham) untuk 647 penghuni lapas dari total keseluruhan penghuni lapas 1.495 orang.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Remisi yang diberikan terbagi dalam tiga jenis bagi mereka yang sudah menjalani sepertiga masa hukuman. Untuk pidana umum, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 32 Tahun 1996 yang mendapat remisi sebanyak 374 orang. Pidana khusus atau pidana tertentu sebanyak 210 orang dan mengacu pada PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3).

“Untuk pidana khusus atau ter­tentu aturan pemberian remisi se­lain menggunakan PP 28, aturan lain yang dipakai yakni PP 99 Tahun 2012 untuk narapidana seperti koruptor dan bertindfak sebagai justice collab­orator,” jelas Kabid Registrasi Lapas Pondok Rajeg, Bambang Widjanarko, Senin (13/7/2015).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Lebih lanjut, Bambang menjelas­kan, untuk napi yang terlibat per­buatan tindak pidana umum, SK remisinya dikeluarkan dan ditan­datangani Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan untuk napi yang melakukan tindak pidana khusus, SK remisinya ditandatangani Direktorat Jenderal Kemenkum HAM. “Nah khu­sus yang napi sebagai justice collabu­lator, SK remisinya ditandatangani Menteri Hukum dan HAM,” ungkap­nya.

Napi pidana khusus atau tertentu kata Bambang, yang mendapatkan pengurangan hukuman, adalah mer­eka yang telah menjalani sepertiga masa hukuman. “Pengurangan hu­kumannya hanya berkisar antar 15 hingga 30 hari atau sebulan dengan rincian napi yang mendapatkan pen­gurangan hukuman 15 hari berjum­lahj 39 orang dan yang satu bulan atau 30 hari jumlahnya mencapai 171 orang,” terangnya.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Sementara napi yang bertindak justice collabolator, kata Bambang yang mendapatkan pengurangan hukum berjumlah 63 orang. “Mer­eka yang masuk katagori justice collaborator bisa mendapatkan remisi setelah menjelani huku­man selama enam bulan,” tandas­nya.

Pemberian SK remisi ini, lanjut Bambang, dilaksanakan biasanya setelah sholat Idul Fitri. “SK diberi­kan kepada para napi disaat pihak keluarga berkunjung,” lanjutnya.

Staf registrasi Lapa Pondok Rajeg, Junadi menambahkan, selama leba­ran, jam kunjungan keluarga diper­panjang atau ditambah. “Kebijakan ini kami ambil untuk memberikan kesempatan kepada napi berkumpul bersama keluarga,” pungkasnya.

Junadi menambahkan, remisi Idul Fitri ini hanya diberikan ke­pada narapidana yang beragama Islam, sementara napi yang beraga­man nasrani tidak, karena mereka akan mendapat pada saat hari Na­tal. (*)

============================================================
============================================================
============================================================