JAKARTA TODAYÂ – KPU kembali memÂperbaharui total jumlah pasangan calon yang telah mendaftar dalam Pilkada 2015. Jika sebelumnya ada 810 pasangan calon, malam ini angka itu berubah menjadi 827 pasangan calon.
“Pasangan calon yang terdaftar dalam 3 hari masa pendaftaran ada 827 pasangan calon. Jadi ada penamÂbahan 17 pasangan calon dari inforÂmasi yang kami sampaikan kemarin malam,†kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam jumpa pers di kanÂtor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2017) malam.
Hadar merinci, dari 827 pasangan calon itu, sebanyak 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 691 di tingkat kabuÂpaten dan 116 di tingkat kota. Jumlah pasangan calon yang berasal dari parÂpol ada 670 pasangan calon dan jalur perseorangan ada 157 pasangan calon. “Ada satu daerah tidak ada pasangan calonnya yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara,†ujarnya.
Hadar mengatakan, perubahan data itu bukan karena ada pasangan calon yang baru mendaftar, tapi inÂformasi dari 269 KPU daerah yang menggelar kepada KPU pusat yang berubah atau mengalami pembaruan.
“Jadi mohon dimaklumi memang kami punya titik laporan banyak ada di 269 daerah, tapi memang infrastrukÂtur komunikasi masih tidak sempurna. Data itu kami dapat secara berjenjang, dari KPU Provinsi, ternyata provinsi nggak dapat informasi akurat dari KPU Kab/kota sehingga sampai ke kami tidak akurat,†paparnya.
(Yuska Apitya/net)