PILKADAJAKARTA TODAY – KPU kembali mem­perbaharui total jumlah pasangan calon yang telah mendaftar dalam Pilkada 2015. Jika sebelumnya ada 810 pasangan calon, malam ini angka itu berubah menjadi 827 pasangan calon.

“Pasangan calon yang terdaftar dalam 3 hari masa pendaftaran ada 827 pasangan calon. Jadi ada penam­bahan 17 pasangan calon dari infor­masi yang kami sampaikan kemarin malam,” kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam jumpa pers di kan­tor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2017) malam.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios dan Puluhan Ruko di Pasar Padeldela Halmahera Timur

Hadar merinci, dari 827 pasangan calon itu, sebanyak 20 pasangan calon di tingkat provinsi, 691 di tingkat kabu­paten dan 116 di tingkat kota. Jumlah pasangan calon yang berasal dari par­pol ada 670 pasangan calon dan jalur perseorangan ada 157 pasangan calon. “Ada satu daerah tidak ada pasangan calonnya yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara,” ujarnya.

Hadar mengatakan, perubahan data itu bukan karena ada pasangan calon yang baru mendaftar, tapi in­formasi dari 269 KPU daerah yang menggelar kepada KPU pusat yang berubah atau mengalami pembaruan.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

“Jadi mohon dimaklumi memang kami punya titik laporan banyak ada di 269 daerah, tapi memang infrastruk­tur komunikasi masih tidak sempurna. Data itu kami dapat secara berjenjang, dari KPU Provinsi, ternyata provinsi nggak dapat informasi akurat dari KPU Kab/kota sehingga sampai ke kami tidak akurat,” paparnya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================