Untitled-15CIAWI, TODAY — Pemerintah Kabupaten Bogor me­lalui Di­nas Per­i n d u s ­trian dan P e r d a ­g a n g a n (Disperin­dag) menemukan buah anggur impor yang diduga men­gandung formalin. Temuan ini didapat saat petugas melaku­kan inspeksi mendadak (Si­dak) di Pasar Ciawi, Kabupat­en Bogor, Selasa (30/6/2015)

Staf Pelaksana Farmasi dan Pen­gawasan Obat dan Makanan ( P O M ) , Dinas Ke­sehatan K a b u ­paten Bo­gor, Pra­mesti Puji L e s t i a n i menjelaskan, kandungan zat berhabaya itu diketa­hui setelah pihaknya mengam­bil sampel anggur tersebut dan dilakukan uji laba.

Hasil tes membuktikan, buah anggur yang dijual di Pasar Ciawi mengandung zat pengawet mayat atau formalin. Hal itu terlihat dari ha­sil uji lab di lokasi. Buah anggur yang men­gandung formalin, akan terus terlihat segar meski sudah beberapa hari dijual. “Hasil uji lab positif, diduga buah anggur mengand­ung formalin. Kemungkinan anggur diren­dam dalam air formalin, dan anggur kita ketahui berasal dari Australia,” katanya.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Selain menemukan kandungan forma­lin, petugas dalam razia di Pasar Ciawi juga menemukan makanan yang yang mengand­ung borax, rodamin B, dan metanil yellow. “Bahan berbahaya itu diperoleh dari pemer­iksaan terhadap mi basah, mi glosor, tahu, bumbu masak siap saji, dan dari ikan basah,” ujarnya.

Pramesti menambahkan, warga yang in­gin membeli bahan makanan di pasar bisa melakukan beberapa pendeteksian agar te­rhindar dari zat berbahaya. “Kalau mau beli mi, bisa dilihat dari kekenyalannya. Karena kalau yang mengandung formalin terlihat sangat kenyal. Kalau tahu bisa dilihat dari teksturnya saja, jadi yang berformalin itu ti­dak gampang hancur,” katanya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindun­gan Konsumen Disperindag Kabupaten Bo­gor Jaya Sanirin menjelaskan, dari hasil lab, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pedagang.

Jaya mengaku akan menelusuri dari mana asal makanan berbahaya itu. “Peda­gang yang menjajakan makanan berforma­lin akan kita mintai keterangan. Kita telusuri asalnya barang tersebut. Jika terbukti mer­eka yang memberikan formalin akan kita berikan sanksi sesuai undang-undang per­lindungan konsumen,” katanya.

Terpisah, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, menegaskan, saat ini, belum ada temuan anggur berforma­lin di Kota Bogor. Namun, pihaknya menemu­kan banyak makanan kadaluarsa di sejumlah minimarket. “Kalau anggur formalin tidak kami temukan. Kalau barang kemasan kada­luarsa masih banyak kami temukan,” kata dia.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================