CIAWI, TODAY — Pemerintah Kabupaten Bogor meÂlalui DiÂnas PerÂi n d u s Âtrian dan P e r d a Âg a n g a n (DisperinÂdag) menemukan buah anggur impor yang diduga menÂgandung formalin. Temuan ini didapat saat petugas melakuÂkan inspeksi mendadak (SiÂdak) di Pasar Ciawi, KabupatÂen Bogor, Selasa (30/6/2015)
Staf Pelaksana Farmasi dan PenÂgawasan Obat dan Makanan ( P O M ) , Dinas KeÂsehatan K a b u Âpaten BoÂgor, PraÂmesti Puji L e s t i a n i menjelaskan, kandungan zat berhabaya itu diketaÂhui setelah pihaknya mengamÂbil sampel anggur tersebut dan dilakukan uji laba.
Hasil tes membuktikan, buah anggur yang dijual di Pasar Ciawi mengandung zat pengawet mayat atau formalin. Hal itu terlihat dari haÂsil uji lab di lokasi. Buah anggur yang menÂgandung formalin, akan terus terlihat segar meski sudah beberapa hari dijual. “Hasil uji lab positif, diduga buah anggur mengandÂung formalin. Kemungkinan anggur direnÂdam dalam air formalin, dan anggur kita ketahui berasal dari Australia,†katanya.
Selain menemukan kandungan formaÂlin, petugas dalam razia di Pasar Ciawi juga menemukan makanan yang yang mengandÂung borax, rodamin B, dan metanil yellow. “Bahan berbahaya itu diperoleh dari pemerÂiksaan terhadap mi basah, mi glosor, tahu, bumbu masak siap saji, dan dari ikan basah,†ujarnya.
Pramesti menambahkan, warga yang inÂgin membeli bahan makanan di pasar bisa melakukan beberapa pendeteksian agar teÂrhindar dari zat berbahaya. “Kalau mau beli mi, bisa dilihat dari kekenyalannya. Karena kalau yang mengandung formalin terlihat sangat kenyal. Kalau tahu bisa dilihat dari teksturnya saja, jadi yang berformalin itu tiÂdak gampang hancur,†katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi PerlindunÂgan Konsumen Disperindag Kabupaten BoÂgor Jaya Sanirin menjelaskan, dari hasil lab, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pedagang.
Jaya mengaku akan menelusuri dari mana asal makanan berbahaya itu. “PedaÂgang yang menjajakan makanan berformaÂlin akan kita mintai keterangan. Kita telusuri asalnya barang tersebut. Jika terbukti merÂeka yang memberikan formalin akan kita berikan sanksi sesuai undang-undang perÂlindungan konsumen,†katanya.
Terpisah, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, menegaskan, saat ini, belum ada temuan anggur berformaÂlin di Kota Bogor. Namun, pihaknya menemuÂkan banyak makanan kadaluarsa di sejumlah minimarket. “Kalau anggur formalin tidak kami temukan. Kalau barang kemasan kadaÂluarsa masih banyak kami temukan,†kata dia.
(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)