Untitled-11Gebyar Pasar Rakyat Ramadan 2015 di Jalan Raya Tegar Beriman, Kabupaten Bogor yang diselenggarakan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) ternyata meresahkan warga sekitar karena ratusan tenda pedagang digelar ditengah jalan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Dari data yang dihimpun dari sejumlah warga Bambu Kuning, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede mengung­kapkan jika panitia menyewakan lapak-lapak dagangan berukuran 3×3 meter seharga Rp 3 juta untuk masa 20 hari hingga malam takbiran.

“Saya dengar sih tiap pedagang diberi tarif Rp 3 juta per orang un­tuk bisa berjualan di Gebyar Pasar Rakyat Ramadan itu sampai malam takbiran. Total ada 350 lapak,” ujar seorang warga yang enggan disebut­kan namanya.

Ia juga mengungkapkan jika pa­nitia bisa meraup keuntungan Rp1 miliar dan belum termasuk iuran sampah dan tarif parkir.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

“Panitia mengatakan jika berda­gang disini aman karena sudah men­gantongi izin dan menyetor uang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bo­gor Rp 300 juta,” jelasnya.

Ibu dua anak itu juga mengaku dengan adanya bazar ramadan me­nimbulkan kemacetan yang panjang. Serta banyak pedagang yang tidak puasa, sehingga menyebabkan kere­sahan masyarakat.

“Banyak pemuda yang mengum­pul di gang rumah saya. Mereka sep­erti minum-minum dan pada malam hari, jalur lambat sering dijadikan parkiran oleh para pedagang sehing­ga membuat macet,” ujarnya.

Ketika dikonfimasi mengenai hal tersebut ke Kasatpol PP Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam, belum bisa melakukan tindakan karena tidak ada laporan dari dinas teknis terkait (DLLAJ) dan masih menunggu hasil kajian dari Bupati Bogor.

“Maunya kami menindak, kare­na jalan tidak boleh dipakai untuk berdagang, karena fungsinya adalah jalan. Makanya kami akan bertanya dulu ke DLLAJ kenapa sampai saat ini belum ada keluhan terkait jalan umum yang dipakai untuk berda­gang,” paparnya.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Meski begitu, Luthfie membenar­kan jika panitia telah mendapatkan izin dari desa dan kecamatan. Saat ini pun surat permohonan izin ke Bupati Bogor sedang dikaji.

“Seharusnya, panitia jangan dulu membuka bazar karena belum ada izin resmi dari Bupati Bogor,” te­gasnya.

Terkait adanya klaim bahwa or­mas telah memberikan dana Rp 300 juta kepada pemkab, Luthfie enggan menjawabnya.

“Satpol PP tidak mau menerima uang itu dan seharusnya dinas-dinas lain pun harusnya menolak. Karena mereka harus ikut menjaga keter­tiban dengan tidak memperboleh­kan jalan dipakai untuk berjualan,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================