Meski anggaran pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti baru dalam hasil audit pada 2014.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Hal itu terungkap dalam rapat Laporan PertangÂgungjawaban PelaksaÂnaan (LPjP) yang digeÂlar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk membahas temuan BPK yang menitik beratkan pada 14 SatÂuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) salah satunya adalah RSUD LeuwilÂiang.
“Saya tidak bisa jabarkan secara detail karena ini merupakan konÂsumsi internal DPRD dan Pemkab Bogor. Intinya, dalam rapat LPjP, RSUD leuwiliang juga masuk dalam Wajar Dengan Pengecualian (WDP),†ujar Sekretaris DPRD Nuradi, Rabu (29/7/2015).
Nuradi melanjutkan, ada beberaÂpa poin yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut sehingga pengawasan penggunaan anggarannya musti diÂperketat.
“Kan kasusnya sekarang sudah ada di kejaksaan. Jadi biarlah hukum yang berjalan. Itu kan tandanya suÂdah ada yang ditindaklanjuti,†lanjut Nuradi.
Indikasi kerugian negara akibat adanya penggelembungan dana dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang ini sebesar Rp 2,3 miliar.
“Kami terus dalami untuk menÂcari tersangka baru dalam kasus ini,†ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KeÂjari) Cibinong, Wawan Gunawan.
Dengan adanya temuan BPK ini, bukan tidak mungkin akan membanÂtu Kejari Cibinong untuk menyeret tersangka baru dalam korupsi ruang rawat inap RSUD Leuwiliang. SebelÂumnya Kejari Cibinong sudah meneÂtapkan Helmi Adan dan Gerid AlexÂander David sebagai tersangka.
“Harus segera ditindaklanjuti. Karena sesuai aturan, dalam kurun 60 hari, setiap temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius. Jika tiÂdak, siap-siap saja bersinggungan dengan bibir jeruji besi,†ujaar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan. (*)