Untitled-13Meski anggaran pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti baru dalam hasil audit pada 2014.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Hal itu terungkap dalam rapat Laporan Pertang­gungjawaban Pelaksa­naan (LPjP) yang dige­lar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk membahas temuan BPK yang menitik beratkan pada 14 Sat­uan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) salah satunya adalah RSUD Leuwil­iang.

“Saya tidak bisa jabarkan secara detail karena ini merupakan kon­sumsi internal DPRD dan Pemkab Bogor. Intinya, dalam rapat LPjP, RSUD leuwiliang juga masuk dalam Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ujar Sekretaris DPRD Nuradi, Rabu (29/7/2015).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Nuradi melanjutkan, ada bebera­pa poin yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut sehingga pengawasan penggunaan anggarannya musti di­perketat.

“Kan kasusnya sekarang sudah ada di kejaksaan. Jadi biarlah hukum yang berjalan. Itu kan tandanya su­dah ada yang ditindaklanjuti,” lanjut Nuradi.

Indikasi kerugian negara akibat adanya penggelembungan dana dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang ini sebesar Rp 2,3 miliar.

“Kami terus dalami untuk men­cari tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Cibinong, Wawan Gunawan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Dengan adanya temuan BPK ini, bukan tidak mungkin akan memban­tu Kejari Cibinong untuk menyeret tersangka baru dalam korupsi ruang rawat inap RSUD Leuwiliang. Sebel­umnya Kejari Cibinong sudah mene­tapkan Helmi Adan dan Gerid Alex­ander David sebagai tersangka.

“Harus segera ditindaklanjuti. Karena sesuai aturan, dalam kurun 60 hari, setiap temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius. Jika ti­dak, siap-siap saja bersinggungan dengan bibir jeruji besi,” ujaar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan. (*)

============================================================
============================================================
============================================================