JAKARTA TODAY – Mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus gardu listrik yang di­tangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Eks Menteri BUMN itu telah mendaftarkannya sejak Jumat (3/7/2015) lalu ke Pengadilan Negeri Jakar­ta Selatan (PN Jaksel).

“Benar (Dahlan Iskan telah mengajukan praperadilan). Hakimnya Lendriaty Janis,” kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfir­masi, Kamis (9/7/2015).

Permohonan praperadilan itu tercatat den­gan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahen­dra untuk menangani permohonan tersebut. “Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015,” ujar Made.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai ter­sangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terkait kasus korupsi gardu listrik sejak 5 Juni 2015. Selain itu, Dahlan juga telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Soal ini, Kejati DKI Jakarta menanggapi san­tai gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Kejati DKI mempersilakan Dahlan memenuhi haknya. “Kejati siap menghadapi itu, itu merupakan hak tersangka dalam mengajukan praperadilan,” kata Kasiepenkum Kejati DKI Waluyo, Kamis (9/9/2015).

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Waluyo menjelaskan, Kejati DKI tidak sem­barangan menetapkan Dahlan sebagai tersang­ka. Jaksa memiliki bukti kuat. “Tapi yang pasti dalam penetapan tersangka DI, Kejati tidak se­konyong-konyong melakukannya, sudah mele­wati tahapan pemeriksaan saksi yang mengarah kepada DI. Tapi kami tidak masalah, kami akan menghadapi praperadilan itu,” jelas Waluyo.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================