JAKARTA TODAY – Mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus gardu listrik yang diÂtangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Eks Menteri BUMN itu telah mendaftarkannya sejak Jumat (3/7/2015) lalu ke Pengadilan Negeri JakarÂta Selatan (PN Jaksel).
“Benar (Dahlan Iskan telah mengajukan praperadilan). Hakimnya Lendriaty Janis,†kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirÂmasi, Kamis (9/7/2015).
Permohonan praperadilan itu tercatat denÂgan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza MahenÂdra untuk menangani permohonan tersebut. “Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015,†ujar Made.
Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai terÂsangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terkait kasus korupsi gardu listrik sejak 5 Juni 2015. Selain itu, Dahlan juga telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Soal ini, Kejati DKI Jakarta menanggapi sanÂtai gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Kejati DKI mempersilakan Dahlan memenuhi haknya. “Kejati siap menghadapi itu, itu merupakan hak tersangka dalam mengajukan praperadilan,†kata Kasiepenkum Kejati DKI Waluyo, Kamis (9/9/2015).
Waluyo menjelaskan, Kejati DKI tidak semÂbarangan menetapkan Dahlan sebagai tersangÂka. Jaksa memiliki bukti kuat. “Tapi yang pasti dalam penetapan tersangka DI, Kejati tidak seÂkonyong-konyong melakukannya, sudah meleÂwati tahapan pemeriksaan saksi yang mengarah kepada DI. Tapi kami tidak masalah, kami akan menghadapi praperadilan itu,†jelas Waluyo.
(Yuska Apitya/net)