HL-(2)Bank-bank syariah boleh bernafas lega. Pasalnya, nota kesepahaman (MOU) untuk Mini Master Repo Agreement (MRA) resmi ditandatangani oleh 18 bank syariah di Jakarta, Kamis (2/7/2015)

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Mini MRA ini nantin­ya akan menjadi salah satu so­lusi menangani masalah likuiditas perbankan syariah. Selain itu juga untuk mendorong peningkatan tran­saksi di pasar sukuk dan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

Melihat potensi industri keuangan syariah di Indone­sia saat ini, Mini MRA men­jadi salah satu langkah untuk membantu mengelola likuidi­tas keuangan syariah yang be­lum optimal.

Seperti diketahui, bahwa saat ini tantangan yang diha­dapi perbankan syariah ada­lah pengelolaan likuiditas.

BACA JUGA :  Kontrol Kadar Kolesterol usai Lebaran dengan 5 Makanan Murah Ini

Berbagai kendala dihadapi seperti masih terbatasnya kredit line dan kredit limit antar pelaku, limit likuiditas yang dapat diberikan induk relatif terbatas, tidak semua Bank Umum Syariah (BUS) me­miliki induk, pasar sekunder sukuk yang terbatas, dan de­posito antar Bank yang relatif mahal.

Erwin Rijanto, Deputi Gu­bernur Bank Indonesia ber­harap, dengan MRA ini pen­gelolaan likuiditas industri keuangan syariah dapat ter­jaga dan mampu mendorong peningkatan transaksi baik di pasar sukuk maupun PUAS.

“Semoga dengan kesepaka­tan ini, pada akhirnya dapat semakin memantapkan pro­gram financial market deep­ening yang saat ini menjadi salah satu kebijakan strategis di Bank Indonesia,” kata Er­win, Kamis (2/7/2015).

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Sekedar informasi, tran­saksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat ber­harga syariah oleh peserta PUAS kepada peserta PUAS lainnya yang dilakukan ber­dasarkan prinsip syariah den­gan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai satu tahun. Sebelumnya, tran­saksi repo syariah telah diatur oleh Bank Indonesia melalui PBI No. 17/4/2015 tanggal 27 April 2015 san SEBI No. 17/10/ DKMP.

Saat ini ada 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syari­ah dan 162 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) den­gan jumlah 2891 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga Mei 2015, total emisi sukuk telah mencapai Rp 13,57 triliun.

============================================================
============================================================
============================================================