asep-pemprovPENYALURAN dana hibah di Provinsi Jawa Barat, ditengarai penuh manipulasi. Tim Intelijen dan Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung menemu kan banyak penyimpangan dan menangkap paksa Kepala Biro Organisasi Pemprov Jawa Barat Asep Sukarno di Jalan Pengampon No 21, Cirebon. Anak buah Gubernur Ahmad Heryawan Aher ini dijemput saat hendak melaksanakan salat jamaah tarawih.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Penjemputan paksa ini terkait status Asep se­bagai tersangka kasus dugaan korupsi penge­lolaan dana hibah pada Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (BKSP Jabode­tabekjur) tahun anggaran 2013. Saat itu, ia menjabat sebagai Sek­retaris BKSP Jabodetabekjur.

“Setelah tiga kali pemanggilan tak diindahkan, maka kami dibantu tim dari Kejari Cirebon melakukan upaya penjemputan paksa. Hari ini langsung kami bawa ke gedung Keja­gung untuk dilakukan pemeriksaan per­tama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, saat dihubungi BO­GOR TODAY, Minggu (5/7/2015). Tersangka penggunaan dana hibah dari APBD Provinsi DKI Ja­karta, Jawa Barat, dan Banten itu, sebelumnya pernah dipanggil, Ju­mat (12/6/2015) lalu. Namun, tanpa alasan yang jelas, bawahan Aher tersebut enggan memenuhi pang­gilan penyidik. “Yang bersangku­tan tidak memberikan keterangan. Pemanggilan pun akan dijadwal ulang,” kata Tony.

Asep diduga melakukan ma­nipulasi dalam pengelolaan dana hibah BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Ja­bodetabekjur) sebesar Rp7 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, kelakuan Asep itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

“Tersangka diduga membuat kegiatan dan laporan fiktif dalam penggunaan anggaran, termasuk pemotongan dana APBD,” kata Ka­subdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin, Minggu (5/7/2015).

Akibat perbuatannya, tersang­ka diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diganti menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi. Den­gan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Kembang Kol Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Bantu Turunkan Berat Badan

Meski demikian, Turin tidak menyebutkan nama-nama pihak yang diduga ikut terlibat. Namun dia memastikan pihaknya tetap mengembangkan kasus korupsi tersebut dengan menggelar pemer­iksaan saksi, tersangka, dan alat bukti yang sudah diperoleh oleh tim penyidik.

Data yang dihimpun BOGOR TODAY, penyidikan kasus ini bakal menyeret sejumlah pejabat di Pem­kot dan Pemkab Bogor.

Diketahui, dana hibah yang dis­alurkan dalam Badan Kerja Sama Pemerintah (BKSP) Jabodetabekjur ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Pemprov DKI memberikan hibah untuk penanganan banjir di be­berapa kabupaten/kota di daerah sekitar Jakarta melalui Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bo­gor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur sejak 2010.

Pada 2010 Pemprov DKI mem­berikan dana hibah sebesar Rp 25 miliar untuk sembilan pemerintah daerah yang menjadi daerah pe­nyangga DKI Jakarta. Dana hibah ini untuk pengembangan bidang ke­sehatan, pendidikan, kebersihan, sinkronisasi tata ruang kawasan Jabodetabekjur, pengendalian ban­jir, dan pengelolaan sampah. Ke­sembilan daerah penerima hibah ini adalah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupetan Tangerang, Kota Tangerang, Kabu­paten Bogor, Kota Bogor, dan Kabu­paten Cianjur masing-masing Rp 3 miliar. Sedangkan Kota Tangerang Selatan mendapat hibah Rp 1 miliar.

Lalu pada 2011, untuk mengem­bangkan wilayah minta DKI Jakar­ta, kawasan Jabodetabekjur, Pem­prov DKI menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 45 miliar kepada pemeritah daerah (pemda) yang menjadi mitra Pemprov DKI Jakarta tersebut. Dana hibah diberikan un­tuk pengembangan daerah mitra dengan komposisi 70 persen di bi­dang transportasi, sumber daya air, tata ruang dan lingkungan hidup serta 30 persen di bidang perta­nian, pendidikan, kesehatan, dan industri pergudangan.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Selama beberapa tahun tera­khir ini, jumlah dana hibah untuk pemerintah daerah di kawasan Bo­detabek tetap sama dengan jumlah yang dialokasikan pada tahun 2011, yaitu Rp 45 miliar. Begitu juga di ta­hun 2014, tetap dianggarkan sebe­sar Rp 45 miliar.

Tahun ini, Pemkot Bogor di­jatah Rp 13 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Bogor dijanjikan bakal mendapat hibah Rp 100 miliar.

Bantuan sebesar Rp 13 miliar tersebut nantinya akan dipakai mendanai pembuatan kolam re­tensi untuk penanggulangan banjir Jakarta, bidang transportasi, dan penanggulangan masalah sam­pah. Ada dua lokasi kolam retensi atau resapan yang akan dibangun Pemkot Bogor. Kedua lokasi ada di Kelurahan Ciluar dan Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara. Untuk kolam resapan di Kelurahan Cibuluh dengan luas sekitar 1 hek­tare, lahannya sudah dibebaskan Pemkot Bogor menggunakan dana APBD 2014.

Awalnya untuk pembebasan lahan dan pembangunannya, Pemkot Bogor akan menggunakan dana hibah dari Pemprov DKI. Na­mun, karena hanya cair Rp 13 mil­iar, hibah akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2015. “Pemkot Bogor tetap bisa bangun itu tanpa dana hibah, karena silpa (sisa lebih anggaran) tahun lalu saja masih ada Rp 300 miliar,” kata Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kota Bogor, Hanafi, pekan kemarin.

Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan belum maksimalnya dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta untuk Pemkot Bogor sebesar Rp 13 mil­iar dari Rp 100 miliar yang diren­canakan karena adanya perselisi­han antara Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta. “Pak Ahok sempat bi­lang, pemberian dana hibah untuk kota-kota sekitar Jakarta dikurangi karena adanya konflik dengan DPRD, sehingga berpengaruh den­gan besaran dana bantuan hibah itu,” ujarnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================