dahlan-iskanDi­rektur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Dahl­an Iskan, mengaku bingung dengan status tersangka yang diberikan oleh Kejaksaan Ting­gi DKI dalam kasus dugaan ko­rupsi pengadaan dan pemban­gunan 21 gardu induk tahun anggaran 2011-2013.

Dalam pembacaan permo­honan gugatan yang dibacakan kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kliennya seba­gai pemohon sama sekali tidak mengetahui dengan sangkaan yang menjeratnya. Dahlan hanya tahu dirinya dipang­gil untuk memberikan kesak­sian tanpa pernah menyangka bakal berakhir jadi tersangka. Dahlan sendiri tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukann­ya. “Bahwa pemohon (Dahlan) sama sekali tidak tahu-menahu peristiwa yang disangkakan oleh termohon terkait peris­tiwa yang disangkakan termo­hon terkait peristiwa tertentu yang mana, seperti apa kejadi­annya, serta di mana dan ka­pan,” kata Yusril saat gelaran praperadilan perdana di ru­ang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Yusril menyebut kejaksaan telah menyalahi prosedur dalam menjerat kliennya se­bagai tersangka. Dia menuding penetapan tersangka dilaku­kan tanpa didasari penyelidi­kan maupun alat bukti yang menyertainya.

Menurut Yusril, penetapan status tersangka Dahlan dilaku­kan tanpa melalui penyidikan yang diatur sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang satu tindak pidana dan men­emukan tersangkanya. “Pada kenyataanya terhadap pemo­hon telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada 5 Juli 2015 sesuai Surat Perin­tah Penyidikan Nomor: Prin- 752/0.1/06/2015. Baru termohon mencari bukti-bukti dengan me­manggil para saksi dan melaku­kan pencegahan, dan penggele­dahan,” kata Yusril.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Yusril mengatakan peny­idik baru mengumpulkan alat bukti setelah menetapkan Dahlan sebagai tersangka den­gan memeriksa Nasri Sebay­ang sebagai saksi pada hari 22 Juni, sesuai surat panggilan saksi Nomor: SP-374/0.1.5/ Fd.1/06/2015, tanggal 19 Juni.

Kemudian, lanjut Yusril, penyidik juga kembali men­gumpulkan bukti-bukti pada 25 Juni dengan melakukan penggeledahan kantor Nasri Sebayang. Anehnya, penyidik tidak membuat tanda terima atas barang-barang yang disita sebagaimana yang ditentukan Pasal 34 KUHAP. “Tidak ada BAP penyitaan sebagaimana Pasal 75 KUHAP. Ternyata, ter­mohon tanpa ada minimal 2 alat bukti yang sah serta merta menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata Yusril.

Yusril berkeberatan klien­nya dijadikan tersangka karena berdasarkan Keputusan Pres­iden Nomor 59/P tahun 2011, Dahlan telah diangkat sebagai Menteri BUMN terhitung sejak 20 Oktober 2011. Dengan de­mikian Dahlan sudah tidak lagi berurusan dengan kebijakan anggaran lantaran sudah ada pejabat pengganti selaku KPA.

Dalam arti lain, lanjut Yusril, Dahlan sebagai pemo­hon sudah tidak lagi memiliki kepentingan dalam kebijakan saat ditandatanganinya selu­ruh perjanjian (kontrak) pem­bangunan gardu induk pada Satuan Kerja Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Ta­hun Anggaran 2011-2013 (multi years) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) dengan Pe­nyedia Barang dan Jasa.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Menanggapi permohonan gugatan tersebut, Hakim Ketua Lendriaty Janis lantas mem­beri kesempatan kepada kejak­saan sebagai pihak pemohon memberikan jawaban. Dari uraian tanggapan yang dibaca­kan oleh pihak kejaksaan pada intinya menyatakan bahwa penetapan tersangka telah di­lakukan sesuai prosedur dan berangkat dari keterangan sak­si serta alat bukti yang cukup. “Untuk itu kami memohon agar hakim menolak semua permohonan yang diajukan oeh pemohon,” ujar perwaki­lan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dahlan dijerat atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan dengan menggunakan Angga­ran Pendapatan Belanja Nega­ra (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Badan Pengawasan Keuan­gan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan keru­gian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetap­kan 15 tersangka terkait kasus tersebut.

Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pember­antasan Tindak Pidana Korup­si sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal terse­but, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, mel­awan hukum, dan merugikan negara.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================