JAKARTA TODAY –  Jaksa pe­nyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka kasus korupsi pen­gadaan acara siap siar Lem­baga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tersangka baru itu yaitu Direktur Keuangan LPP TVRI Eddy Machmudi Effendi.“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka pada 5 Juni 2015,” kata Direktur Penyidi­kan Tindak Pidana Khusus, Maruli S Hutagalung, Rabu (29/7/2015).

Dengan bertambahnya Eddy sebagai tersangka, maka saat ini sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka oleh jaksa. Eddy sendiri disebut se­bagai Kuasa Pengguna Angga­ran yang keterlibatannya didu­ga dalam kegiatan pengadaan acara siap siap LPP TVRI tahun anggaran 2012.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas

Jaksa penyidik dalam perkara ini telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Terakhir, jaksa menetapkan mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin menjadi tersangka menyusul 3 tersangka lain yang telah mendekam di rumah tahanan.

Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar terse­but jaksa penyidik telah me­netapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai ter­sangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Sejauh ini, jaksa masih menunggu penghitungan keru­gian negara tetapi kerugian se­mentara yang diprediksi yaitu Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, PT Media Arts Image meme­nangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Produc­tion milik Mandra memenang­kan 4 paket film.

BACA JUGA :  Cegah Macet saat Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN

Kemudian sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kha­risma Starvision Plus seban­yak 1 paket film. Kemudian PT Kreasi Imaji Nusantara se­banyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertain­ment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================