JAKARTA TODAY –  Jaksa peÂnyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka kasus korupsi penÂgadaan acara siap siar LemÂbaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tersangka baru itu yaitu Direktur Keuangan LPP TVRI Eddy Machmudi Effendi.“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka pada 5 Juni 2015,†kata Direktur PenyidiÂkan Tindak Pidana Khusus, Maruli S Hutagalung, Rabu (29/7/2015).
Dengan bertambahnya Eddy sebagai tersangka, maka saat ini sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka oleh jaksa. Eddy sendiri disebut seÂbagai Kuasa Pengguna AnggaÂran yang keterlibatannya diduÂga dalam kegiatan pengadaan acara siap siap LPP TVRI tahun anggaran 2012.
Jaksa penyidik dalam perkara ini telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Terakhir, jaksa menetapkan mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin menjadi tersangka menyusul 3 tersangka lain yang telah mendekam di rumah tahanan.
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar terseÂbut jaksa penyidik telah meÂnetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai terÂsangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.
Sejauh ini, jaksa masih menunggu penghitungan keruÂgian negara tetapi kerugian seÂmentara yang diprediksi yaitu Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, PT Media Arts Image memeÂnangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra ProducÂtion milik Mandra memenangÂkan 4 paket film.
Kemudian sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT KhaÂrisma Starvision Plus sebanÂyak 1 paket film. Kemudian PT Kreasi Imaji Nusantara seÂbanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu EntertainÂment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film.
(Yuska Apitya/net)