Untitled-12BOGOR, TODAY – Gebyar Pasar Ramadan di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabu­paten Bogor yang digelar oleh sejumlah organisasi masyara­kat (ormas) seperti Forum Komunikasi Putra Putri Indo­nesia (FKPPI), Angkatan Muda Siliwangi (AMS) serta Pemuda Pancasila (PP) terus menuai polemik. Pasalnya, tanpa izin dari Bupati dan sejumlah in­stansi terkait, bazar itu tetap berjalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bo­gor, TB Luthfie Syam mengaku pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terkait izin bazar yang yang berada di jalur cepat itu.

Pasalnya, izin penggunaan jalan di luar fungsi utamanya merupakan kewenangan ke­polisian dalam hal ini Pol­sek Bojonggede yang berada dibawah Polres Depok, Polda Metro Jaya.

“Hal-hal khusus yang meru­pakan penggunaan diluar fung­si utama jalan itu, dikeluarkan oleh kepolisian. Ya kami kesuli­tan karena disana masuk dalam wilayah Polsek Bojonggede. Ya jelas kami kesulitan untuk melakukan tindakan,” ujar Lu­thfie.

Terkait Polsek Bojonggede yang berada diluar Polres Bo­gor, Luthfie telah meminta Bu­pati Bogor untuk melayangkan surat kepada Kapolres Depok untuk meninjau ulang bazar yang akan berlangsung hingga malam takbiran itu.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

“Saya sudah sarankan ke ibu Bupati untuk mengirim surat ke Polres Depok bagaimana itu solusinya. Karena kami ke­sulitan untuk melakukan tinda­kan disana kaitan dengan beda wilayah kepolisian itu,” lanjut mantan Kadiskominfo Kabu­paten Bogor itu.

Luthfie juga mengaku pi­haknya tidak menerima adanya laporan mengenai adanya gang­guan ketertiban umum meski pi­haknya bisa saja untuk melaku­kan tindakan meski tidak ada laporan dari masyarakat.

“Lagipula kalau keluhan saya tidak tahu ya. Kan disana ada Kecamatan, Desa. Kalau kami masuk, saya takutnya anggota saya malah bentrok dengan aparat disana yang se­dang berjaga,” tutur Luthfie.

Luthfie pun mengakui jika gelaran bazar itu mengambil celah antara adanya perbedaan wilayah hukum kepolisian di Kecamatan Bojonggede. “Iya ini celah, makanya kami juga kesulitan untuk melakukan tin­dakan,” ujarnya.

Gebyar Pasar Ramadan di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bo­jonggede, Kabupaten Bogor yang digelar oleh sejumlah or­ganisasi masyarakat (ormas) terus menuai polemik. Pasal­nya, tanpa izin dari Bupati dan sejumlah instansi terkait, bazar itu tetap berjalan.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Sementara itu, Sekretaris Dae­rah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan jika Pemerintah Daerah (Pemda) sama sekali tidak mengeluarkan izin apapun terkait bazar itu. Ter­lebih jika ada setoran sejumlah uang kepada Pemda.

“Landasannya apa? Kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin untuk bazar itu. Saya juga sudah mengklari­fikasi kepada sejumlah kepala dinas dan semua yang berkaitan dengan bazar itu belum menge­luarkan izin,” ujar Adang.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabu­paten Bogor, Soebiantoro, menurutnya, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ke­pada panitia bazar untuk meng­gunakan jalan tersebut. “Kalau melanggar, mana mungkin sih kita rekomendasikan,” urainya.

Sementara itu, Ketua Pa­nitia Bazar Ramadhan Asep Sobana yang sekaligus Ketua FKPPI Rayon Bojonggede, me­nuturkan sudah dipanggil oleh Polres Depok terkait adanya bazar di Jalan Raya Tegar Beri­man tersebut.

“Ya saya kemarin sudah di panggil oleh Polresta De­pok, dan saya pun meminta arahannya harus seperti apa kedepannya. Tak hanya itu, saya pun meminta arahan dari para senior-senior FKPPI dan Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================