JAKARTA TODAY – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Beng­kulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka korupsi. Dia di­duga melakukan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus (RSMY) Bengkulu, senilai Rp 5,6 miliar pada 2011.

“Keputusan ini berdasarkan gelar perkara bersama Polda Bengkulu, hari ini,” kata Kepala Sub Direktorat I Dirtipikor Bareskrim Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Selasa (14/7/2015). “Sudah ada 17 saksi dan empat ahli yang diperiksa,” kata dia.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

Junaidi diduga menyalahgunakan we­wenangnya saat menerbitkan Surat Keputusan Gubernur bernomor Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSMY. SK tersebut tidak mempunyai dasar hukum dalam undang-undang. Selain itu, surat itu bertentan­gan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no­mor 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.

Dari SK tersebut, Gubernur menerima pembagian uang jasa tim pem­bina sebanyak 16 persen dan 13 persen untuk wakilnya. Ada­pun kerugian negara diperki­rakan mencapai Rp 359 juta. “Masih hitungan kasar. Kami masih menunggu audit BPK,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Junaidi dijerat Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================