Untitled-8Sebelumnya, Kejaksaan telah menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas Kes­ehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan Direktur PT Malanko Gerid Alexander David selaku peru­sahaan penyedia jasa.

“Total kerugian negara akibat ka­sus ini mencapai Rp 2,3 miliar. Tapi sabar dulu deh, soalnya kami juga masih melakukan penyidikan untuk mencari bukti keterlibatan tersangka baru,” ujar Kasi Intelijen Kejari Cibi­nong, Wawan Gunawan.

Kejari Cibinong menilai tindakan dua tersangka Helmi dan Gerid telah melanggar Peraturan Presiden No­mor 54 Tahun 2010 dengan melaku­kan sub kontrak dengan dua peru­sahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.

“Tersangka HA membuat kon­trak kerja dengan durasi 1 Juli hingga 27 November 2013. Namun, dalam prakteknya, proyek itu baru ram­pung pada 14 Februari tahun 2014. Selain melanggar Perpres, mereka juga telah melanggar kontrak kerja itu sendiri karena melakukan sub­kontrak,” lanjut Kajari.

Berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Jawa Barat, penggelembun­gan dana dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar dan kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun pen­jara.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Pem­bangunan (FPJKP) Bogor, Thoriq Nasution mengatakan jika dalam perpres tersebut memang tidak di­perbolehkan untuk melakukan sub kontrak pengerjaan dengan perusa­haan lain.

“Kecuali untuk pengerjaan yang menyangkut dengan pengerjaan-pengerjaan khusus seperti kelistri­kan. Nah itu kan kebetulan yang di sub kontrakkan salah satunya kelis­trikan. Tapi itu harus juga disampai­kan saat lelang kalau salah satu item akan di sub-kan,” ujarnya.

Thoriq mengungkapkan jika yang terjadi dalam kasus RSUD Leuwiliang ini tidak hanya persoalan sub kon­trak. Melainkan ada permainan uang hingga menimbulkan penggelem­bungan dana itu.

“Karena kalau beberapa penger­jaan yang di sub dengan perusahaan lain untuk mengejar jadwal yang su­dah disepakati dalam kontrak dan ada angka minimalnya dan tidak sembarangan karena ada aturan-aturan khusus,” pungkas Thoriq. (*)

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH

============================================================
============================================================
============================================================