Untitled-9JAKARTA TODAY – Kemente­rian Perdagangan (Kemendag) kembali mempertegas pelaran­gan impor pakaian bekas me­nyusul terbitnya Peraturan Men­teri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tertanggal 9 Juli 2015.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perda­gangan, Thamrin Latuconsina mengungkapkan larangan im­por pakaian bebas sebenarnya telah diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap importir mengimpor barang dalam keadaan baru.

Sayangnya, kata Thamrin, beleid tersebut tak cukup kuat sehingga pemerintah kerap kalah di pengadilan. Sebagai contoh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sura­baya beberapa waktu lalu kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait temuan 23 kontainer atau setara dengan 5.100 ball pakaian bekas di Sidoarjo. Hasilnya pengadilan memerin­tahkan DJBC untuk mengem­balikan barang tegahan terse­but ke pemiliknya. “Di satu sisi ada larangan impor tapi di sisi lain ada aturan perdagan­gan dalam negeri. Dalam uji materi di Jawa Timur, pemer­intah tidak dapat menunjukan ketentuan hukum pelarangan impor pakain bekas,” kata Thamrin di Gedung Kemen­terian Perdagangan, Jakarta, Senin (13/7/2015).

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Dengan adanya regu­lasi yang baru, kata Thamrin, pakaian bekas jelas masuk ke dalam daftar barang yang di­larang dan dibatasi, tidak lagi sekedar tersirat dalam aturan.

Thamrin berharap dengan adanya aturan ini juga dapat melindungi pelaku industri dalam negeri. Selanjutnya, aturan ini akan mulai berlaku dua bulan sejak ditandata­ngani. “Pelarangan berlaku dua bulan sejak diundangkan. Kalau 9 Juli ditandatangani berarti kurang lebih Septem­ber,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Selain menerbitkan Permedag tentang larangan impor pakaian bekas, saat ini pemerintah juga tengah meny­iapkan peraturan presiden (perpres) tentang pelarangan, pembatasan, dan pengawasan barang. Nantinya, perpres tersebut akan memasukkan pakaian bekas asal impor sebagai salah satu barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri. “Mudah-muda­han akhir bulan Juli perpres tersebut sudah bisa ditan­datangani sehingga proses pelaksanaan, pengawasan larangan impor pakaian bekas ini simultan bisa dilaksanakan oleh Kementerian dan Lem­baga karena memiliki payung hukum yang jauh lebih baik,” ujar Thamrin.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================