0621c706550f2d64f0c14f28eac8db4cJAKARTA TODAY – Hasil Audit BPK soal kes­iapan Pilkada 2015 menunjukkan anggaran, SDM, hingga tahapan yang tidak sesuai aturan. Namun bagi Presiden Jokowi, tidak ada alasan yang membuat Pilkada harus ditunda.

“Presiden minta tetap tidak ada pengun­duran, tetap 9 Desember,” kata anggota tim ko­munikasi presiden, Teten Masduki di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Teten menjelaskan, segala sesuatu yang ter­kait pembiayaan memang tengah menjadi fokus perhatian pemerintah. Teten memastikan selu­ruh persoalan yang menjadi hasil pemeriksaan BPK akan segera diselesaikan. “Segala sesuatu yang menyangkut pengamanan, pembiayaan dan tadi akuntabilitas pengguna anggaran, ya segera diselesaikan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK adalah atas permintaan DPR. Ada 10 hasil pemeriksaan dari BPK terkait kesiapan pemerintah menyelenggarakan Pilka­da serentak, yaitu:

1. Penyediaan anggaran Pilkada belum ses­uai ketentuan

2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai keten­tuan

3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan

4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawas­lu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan

5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyeleng­garaan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan su­rat keputusan

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai

8. Mahkamah Konstitusi belum mene­tapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam per­aturan KPU no 2 tahun 2015

10. Pembentukan pa­nitia adhoc tidak sesuai ketentuan.

(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================