Untitled-6Saat ini, Kejari telah mene­tapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor serta Gerid Alexander David Direktur PT Malanko selaku kontraktor penye­dia jasa sebagai tersangka dugaan mark up dalam proyek senilai Rp 14,9 miliar yang berasal dari APBD Provin­si Jawa Barat tahun anggaran 2013.

Kepala Kejari Cibinong, Lumum­ba Tambunan mengungkapkan jika tindak pidana korupsi yang dilaku­kan keduanya telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 miliar dan ber­tentangan dengan Peraturan Pres­iden Nomor 54 Tahun 2010.

“Mereka melakukan subkontrak pengerjaan pokok bangunan saat Pemkab Bogor mendapat dana dari provinsi. Dengan adanya pengalihan itu, kami menurunkan auditor teknis dari Politeknik Negeri Bandung un­tuk memeriksanya,” ujar Lumumba.

Sebelumnya, PT Malanko men­jadi pemenang lelang dengan penawaran Rp 14,4 miliar, namun dalam pengerjaannya, pihak kon­traktor melakukan subkontrak den­gan perusahaan lain untuk penger­jaan tiang pancang ke PT Pantoville dan pengerjaan kelistrikan ke PT Ca­haya Prima Elektrida.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

“Tersangka HA membuat kon­trak kerja dengan durasi 1 Juli hingga 27 November 2013. Namun, dalam prakteknya, proyek itu baru ram­pung pada 14 Februari tahun 2014. Selain melanggar Perpres, mereka juga telah melanggar kontrak kerja itu sendiri karena melakukan sub­kontrak,” lanjut Kajari.

Berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Jawa Barat, penggelembun­gan dana dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar dan kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan huku­man maksimal 20 tahun penjara.

Lumumba menuturkan, pi­haknya masih menunggu penghitun­gan kerugian negara dari BPK Jawa Barat. “Kami terus memeriksa lebih lanjut, sejauh mana keterlibatan pe­rusahaan subkontrak dalam proyek tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan men­gatakan jika dua orang yang dutetap­kan sebagai tersangka pada Juni lalu tidak ditahan karena keduanya koop­eratif dalam menjalani penyidikan. “Penyidikan masih terus berlanjut. Kami masih mencari tersangka lain­nya,” singkat Wawan.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Menurutnya, tim penyidik Pidana Khusus sudah menggeledah RSUD Leuwiliang beberapa waktu lalu dan menyita satu koper berkas yang diduga terkait dengan kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap tersebut.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan jika status HA belum berubah dalam kepegawaian Pemkab. Jika terbukti bersalah dalam putusan inkraacht, maka ia akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Sesuai dengan PP Nomor 4 Ta­hun 1966, jika PNS yang ditahan oleh pihak berwajib akan diberhentikan sementara. Tapi kalau dalam masa inkraacht yang bersangkutan tidak bersalah, maka akan ditugaskan kembali dan mendapat gaji penuh,” tutur Bupati. (*)

Oleh :Rishad Noviansyah
[email protected]

============================================================
============================================================
============================================================