KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor menyatakan, sudah menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan mark up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor. Kejari Bogor juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Walikota Bogor, Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Kepala Kejari Bogor, Katarina Endang SarÂwestri, mengatakan, pihaknya sudah meÂnaikan status dari peÂnyelidikan menjadi penyidikan. Tambahnya, pihaknya sangat inÂtensif dalam perkara ini, karena menyangkut hak asasi manusia.
Mantan Kajari Karawang itu juga mengatakan, akan memanÂggil Walikota dan Wakil Walikota Bogor, untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyimÂpangan pengadaan lahan Jambu Dua. Dirinya menegaskan, jajaÂrannya akan menentukan siapa tersangka dalam perkara ini.
“Saya minta dukungan semoÂga penanganan perkara ini objekÂtif intensif dan serius. Walikota dan Wakil Walikota Bogor, akan kami panggil untuk dimintai ketÂerangan terkait kasus tersebut,†kata dia.
Menurut Katarina, dalam staÂtus penyidikan ini Kejari Bogor, akan menentukan siapa tersangÂkanya dan pihaknya pasti akan mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Dirinya juga menyampaikan, untuk sekaÂrang pemilik lahan tersebut, AnÂgkahong, masih sakit dan belum bisa memenuhi panggilan dari Kejari Bogor. (*)