Untitled-8KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor menyatakan, sudah menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan mark up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor. Kejari Bogor juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Walikota Bogor, Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Kepala Kejari Bogor, Katarina Endang Sar­westri, mengatakan, pihaknya sudah me­naikan status dari pe­nyelidikan menjadi penyidikan. Tambahnya, pihaknya sangat in­tensif dalam perkara ini, karena menyangkut hak asasi manusia.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Mantan Kajari Karawang itu juga mengatakan, akan meman­ggil Walikota dan Wakil Walikota Bogor, untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyim­pangan pengadaan lahan Jambu Dua. Dirinya menegaskan, jaja­rannya akan menentukan siapa tersangka dalam perkara ini.

“Saya minta dukungan semo­ga penanganan perkara ini objek­tif intensif dan serius. Walikota dan Wakil Walikota Bogor, akan kami panggil untuk dimintai ket­erangan terkait kasus tersebut,” kata dia.

BACA JUGA :  Justin Hubner Siap Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Menurut Katarina, dalam sta­tus penyidikan ini Kejari Bogor, akan menentukan siapa tersang­kanya dan pihaknya pasti akan mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Dirinya juga menyampaikan, untuk seka­rang pemilik lahan tersebut, An­gkahong, masih sakit dan belum bisa memenuhi panggilan dari Kejari Bogor. (*)

============================================================
============================================================
============================================================