JAKARTA, Today – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meÂlepas sisa kepemilikan saham di PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) sebesar 0,996 persen atau seÂtara dengan Rp 44 miliar.
Director Policy DevelopÂment Group LPS, Suwandi menuturkan, saham tersebut dilepas kepada PT J-Trust InÂvestment Indonesia atas perÂsetujuan pemilik mayoritas Bank Mutiara asal Jepang, J-Trust.
Sebelumnya, LPS juga telÂah melepas 99 persen saham Bank Mutiara kepada J-Trust Jepang sebesar Rp 4,41 triliun. Angka ini lebih rendah dari Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai total Rp 8,1 triliÂun. Dengan demikian, masih ada sisa saham sebesar 0,004 persen yang dimiliki publik.
“Yang 0,996 persen sudah terjual 25 Juni kemarin, jadi kami sudah tidak memegang lagi saham Bank Mutiara. SisanÂya yang 0,004 persen milik pubÂlik, yang juga ada saham milik pemilik lama,†kata Suwandi di Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Berdasarkan aturan, pada tahun keenam LPS harus meÂlepas seluruh kepemilikan sahamnya. Menurutnya, LPS memiliki perjanjian jual beli yang pada 20 November 2014, sudah menjual maksimal 99 persen. Sedangkan sisa penÂjualan saham sebesar 0,996 persen sudah terlaksana dan diselesaikan pada 25 Juni keÂmarin. “Harga saham per lemÂbarnya sama. Kami mendapatÂkan tambahan modal closing Rp 44 miliar,†ucapnya.
(Adil | net)