Untitled-4Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Kabupaten Bogor memutuskan jika lelang ulang untuk pengerjaan renovasi ruang rapat paripurna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor kembali gagal dan kini langkah selanjutnya ada di tangan Sekretariat DPRD selaku pengguna anggaran.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Sekretaris Dewan (Dewan), Nuradi mengatakan jika ia akan berkonsultasi den­gan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menen­tukan langkah selanjutnya terkait penunjukkan langsung kepada peru­sahaan penyedia jasa konstruksi un­tuk mengerjakan proyek senilai Rp 17 miliar lebih itu.

“Iya KLPBJ sudah memberi tahu jika lelang gagal lagi setelah satu dari 52 perusahaan yang mengajukan le­lang dinyatakan tidak lolos verifikasi. Maka itu sekarang ingin meminta saran kepada LKPP untuk proses penunjukkan langsung,” ujar Nuradi.

Ia mengungkapkan, jika proses lelang gagal, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Sekwan selaku pengguna ang­garan bisa melakukan penunjukkan langsung kepada kontraktor penye­dia jasa.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

“Jika LKPP menyetujui untuk menggunakan penunjukkan lang­sung lewat Perpres 70 itu, ya kami akan tunjuk langsung kontraktornya. Tapi harus kontraktor yang bonafid dan profesional,” lanjut Nuradi.

Mantan Kepala Dinas Sosial Ke­tenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) itu tetap men­argetkan renovasi ruang paripurna itu rampung pada akhir tahun atau pada Desember mendatang. Karena menurutnya, dari hasil kajian masih memungkinkan renovasi itu bisa se­lesai dalam lima bulan.

“Dari hasil kajiannkami, memun­hkinkan kok jika pengerjaan re­novasi ruang paripurna itu selesai dalam waktu lima bulan. Karena ini sangat mendesak, maka saya harap LKPP bisa memberikan jawaban secepatnya boleh atau tidak meng­gunakan penunjukkan langsung,” tukasnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengatakan jika Sekwan harus melakukan lang­kah sigap dan ia berharap proyek ini tidak sampai lewat tahun kembali.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

“Iya kan bisa dilakukan penunjuk­kan langsung. Sekwan intinya harus bertanggung jawab dan melakukan langkah cepat. Kalau sampai lewat tahun lagi, itu sama saja preseden buruk bagi Kabupaten Bogor. Se­lama dilakukan sesuai prosedur dan transparan. Saya sangat mendukung penunjukkan langsung itu kok,” te­gas Iwan.

Sebelumnya, Kasi Jasa Konstruksi pada KLPBJ, Djoko Pitono mengung­kapkan salah satu yang menggaga­lkan satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran, PT Pro­teknika Jasapratama ialah mereka dianggap tidak mampu memenuhi waktu pengerjaan selama 150 hari kerja.

“Waktu lelang pertama itu kan masa kerja yang diminta itu 180 hari kerja. Nah saat lelang kedua, masa kerja dipangkas menjadi 150 hari kerja. Tapi dalam dokumennya pe­rusahaan itu masih menggunakan dokumen yang lama, yaitu 180 jari kerja. Jadi ya gagal lagi,” ujar Djoko.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================