Lepas dari itu, perde­batan pilkada serentak masih menghangat. Apakah hasilnya akan menjadi lebih baik dan lebih sedikit penyimpan­gan? Apakah stakeholders ter­kait pilkada berkomitmen kuat menyukseskan setiap tahapan pilkada? Sudah siap pulakah aparat keamanan mengantisipasi kerusuhan akibat pilkada seren­tak? Dari 1.014 pilkada selama 2005-2014, sebagian besarnya berakhir dengan sengketa dan diselesaikan di Mahkamah Konsti tusi. Beberapa di antaranya juga picu konflik sosial.

Di tataran konsep, pilkada oleh rakyat tak hanya terkait erat dengan praktik desentral­isasi dan otonomi daerah, tapi juga berkorelasi positif pada ter­wujudnya pemerintahan daerah yang demokratis, pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat. Meski­pun secara teoretis argumen­tasi ini bisa diperdebatkan, tak sedikit akademisi yang percaya pilkada langsung merupakan prasyarat terwujudnya pemerin­tahan daerah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel (good governance). Namun, berhasil tidaknya jelas bergantung pada komitmen stakeholders terkait meminimalisasi kecenderungan perilaku menyimpang.

Peningkatan kualitas pilkada tak hanya ditentukan perbaikan undang-undangnya, tapi juga per­baikan pelaksanaannya. Dengan pilkada serentak diharapkan ada penyempurnaan pelaksanaan pilkada. Perencanaan pemban­gunan antara pusat dan daerah, misalnya, diharapkan dapat lebih bersinergi. Dari segi biaya dan waktu juga ada efisiensi. Bila ada sengketa, penanganannya cukup di pengadilan sehingga tak meng­ganggu tahapan pilkada. Mereka yang terpilih bisa dilantik pula se­cara serentak oleh presiden dan atau menteri dalam negeri, dan atau oleh gubernur.

Lepas dari itu, sulit dinafikan pula ke kurangannya. Pilkada serentak akan menciptakan ban­yak pejabat (pj) gubernur/bupati/ wali kota. Masa jabatannya yang cukup lama karena menanti wak­tu pilkada serentak bisa mem­buat kinerja pemda kurang efek­tif. Penanganan keamanan juga menjadi persoalan serius bila kerusuhan akibat pilkada terjadi serentak di sejumlah daerah. Se­jauh ini belum ada referensi pe­nyelenggaraan pilkada serentak di negara lain, di Indonesia ini merupakan hal pertama.

Pilkada serentak harus didu­kung tekad kuat semua pihak, baik partai politik, KPU, Ba­waslu, pemerintah /birokrasi, pemda, aparat penegak hukum maupun civil society. Mereka harus berusaha keras mewujud­kan pemerintahan daerah yang baik. Nilai-nilai demokrasi (sal­ing menghormati, saling mem­percayai, saling mendengarkan, toleransi, egaliterianisme, parti­sipasi) dan perilaku demokratis menjadi tolok ukur penting suk­ses pilkada. Penegakan hukum adalah keniscayaan. Tanpa itu, pilkada serentak hanya menim­bulkan kekacauan dan ketidak­stabilan sosial dan politik. Erat dengan itu, demokrasi yang sub­stantif perlu dibangun di semua daerah. Problemnya, teladan perilaku demokratis, baik yang ditunjukkan para elite, peny­elenggara pemerintahan daerah maupun tokoh masyarakat masih minim.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Elite acapkali menjadi faktor penghambat proses demokrati­sasi lokal. Banyak yang tak siap kalah dan menghalalkan segala cara. Sejauh ini kampanye lebih sebagai dagelan politik ketimbang janji tulus menyejahterakan raky­at. Rakyat masih dilihat sekadar objek pelampiasan kekuasaan, bukan pemilik pilkada.

Untuk mewujudkan harapan rakyat atas pilkada, ada yang perlu dicermati. Pertama, pen­egakan hukum harus hadir sejak tahap awal pilkada. Aturan main harus jelas, tegas, mengikat. Ter­masuk sanksi/penalti bagi para pelanggar. Kedua, KPU daerah dan Bawaslu/Panwaslu daerah harus netral secara politik, pro­fesional, dan tidak partisan. KPU dan Bawaslu perlu mengantisipa­si parpol yang masih mengalami dualisme kepemimpinan/kepen­gurusan. Bawaslu/ Panwaslu daerah harus proaktif, tak hanya menunggu laporan. Banyaknya penyimpangan oleh peserta pilkada tak semestinya terulang lagi. KPU dan Bawaslu harus siap, baik secara administratif, sub­stantif maupun anggaran.

Ketiga, partai politik harus solid dan tidak sedang friksi. Mer­eka harus mampu mengusung calon yang amanah yang tidak kontroversi. Keempat, penting­nya kesiapan dana pilkada dalam APBD.

Setiap pemda harus men­dukung terlaksananya pilkada, termasuk pencairan dananya. Ketidaksiapan Papua, misalnya, mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015 dengan alasan waktunya bersamaan dengan acara keagamaan dan liburan seharusnya tak perlu terjadi. Keli­ma, sosialisasi pilkada harus ma­sif, efektif, dan substantif karena ini bagian integral pencerahan dan pendidikan politik warga lo­kal. Media massa, media sosial, dan lembaga survei harus ikut mendorong sosialisasi pilkada dan konsolidasi demokrasi lokal, ikut menyuarakan dan mencegah praktik buruk.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Semakin tinggi tingkat edu­kasi masyarakat, akan semakin rasional mereka memilih calon kepala daerah. Praktik vote buy­ing yang muncul dalam pilkada harus dikurangi agar pilkada tak beralih dari rakyat untuk elite. Pascapemilu 2014 belum tercipta ruang yang lega bagi partai untuk menghadapi pemilu lagi. Apalagi konsentrasi dan energi para elite partai banyak terkuras meng­hadapi dinamika dan kompetisi yang tak pernah henti di parle­men dan pergantian kepemimpi­nan di internal partai yang juga tak mudah.

Kisruh berkepanjangan partai tertentu rentan memunculkan instabilitas politik bila tak dian­tisipasi. Idealnya, parpol siap lahir batin menghadapi pilka­da serentak sehingga menjadi peserta yang tak menimbulkan masalah. Parpol juga harus taat tidak menerima mahar dalam pencalonan kepala daerah. Poli­tik transaksional sudah saatnya tak dipraktikkan lagi bila partai konsisten menjaga integritas dan kualitas hasil pilkada serentak.

Keberhasilan pilkada serentak sangat ditentukan oleh persiapan matang stakeholdersterkait pilka­da. Mereka harus menunjukkan perilaku yang dewasa, bersiner­gi, dan koordinatif. Stakeholders harus selalu menimbang dampak positif dan negatif perilakunya. Negara dan bangsa ini terlalu ma­hal dikorbankan hanya untuk ke­pentingan politik sempit. Dengan ini pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 269 daerah di­harapkan bukan saja dapat meng­hasilkan kepala daerah yang baik, tetapi juga menjadi role model bagi pilkada serentak nantinya.

Sebaliknya, bila persiapan­nya masih sangat kurang, sudah seharusnya pilkada serentak tak dipaksakan untuk berlangsung pada Desember tahun ini juga. Demi NKRI, konsolidasi atau kualitas demokrasi lokal dan proses pembelajaran demokrasi, penundaan bukanlah sebuah permaluan. (*)

============================================================
============================================================
============================================================